Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Siap Dipinang Sebagai Cawabup, Arbain Resmi Pensiun 1 September Mendatang

Kimda Farida • Senin, 5 Agustus 2024 | 13:10 WIB
H Arbain Ishak (Chia/Lombok Post)
H Arbain Ishak (Chia/Lombok Post)

LombokPost--Pengajuan pensiun dini Kepala Dispora Lobar Arbain Ishak telah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kadispora Lobar tersebut akan resmi melepas jabatan ASN pada 1 September mendatang. 

”Persetujuan teknisnya (Pertek) sudah keluar, tinggal kita usulkan kepada pak bupati untuk penerbitan SK Pensiun,” kata Kepala BKD PSDM Lobar Jamaludin. 

BKN telah mengeluarkan Pertek atas usulan pensiun dini yang dilakukan pria asal Narmada tersebut. Pertek tersebut keluar 1 Agustus lalu. 

Seperti yang diketahui, Arbain mengundurkan diri untuk melanjutkan tekad bulatnya berkontestasi pada pilkada Lobar nanti.

BKD PSDM Lobar siap memproses Pertek BKN untuk pembuatan SK bupati untuk pensiun Arbain.

”Kita tinggal menaikkan surat pensiunnya, tetap terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September,” jelasnya.

Jamal menegaskan keluarnya pertek BKN tersebut juga menjadi tanda tak bisa dicabut kembali pensiun tersebut.

Sebab pengusulan pensiun dini itu dilakukan langsung yang bersangkutan. Bahkan dalam usulannya menerangkan pemberhentian di 31 Agustus.

”Sesuai ketentuan tidak boleh ditarik kembali. Dan sudah diproses dan pertek pensiun dini dari BKN sudah keluar,” tegasnya.

Pemkab menghargai keinginan Arbain yang akan maju dalam kontenstasi pilkada.

Bahkan saat surat teguran dari KASN meminta agar mengambil cuti di luar tanggungan negara, Arbain mengusulkan pengunduran diri.

Namun BKD menyarankan untuk mengambil pensiun dini.

Mengingat yang bersangkutan sudah memenuhui syarat tersebut.

”Karena sudah memenuhi 50 tahun usia dan 20 tahun masa kerjanya,” bebernya.

Selama menunggu TMT pensiun dini, Arbain masih akan menjabat sabagai kepala dinas.

Bahkan masih berhak menggunakan fasilitas dinas.

Namun pascapensiun dini, Arbain tetap  menerima hak pensiun sebagai ASN. 

”Seperti tunjangan sesuai masa kerja dan golongannya, serta tunjangan hari tua  yang ada di Taspen,” tandasnya. (chi/r12) 

 

 

Editor : Kimda Farida
#Pilbup Lobar #Arbain Ishak