LombokPost--Dinas Pariwisata NTB berencana melakukan recovery Pasar Seni Senggigi, Lombok Barat (Lobar).
Namun, proses pembongkaran beberapa bangunan di kawasan tersebut mendapat penolakan yang diduga dilakukan oleh salah seorang pedagang karena mengaku mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Katanya yang bersangkutan punya HGB yang keluar tahun 2023 lalu. Jadi kami masih kebingungan,” kata Coki, pihak ketiga yang saat itu mengawasi proses pembongkaran beberapa bangunan.
Penolakan tersebut membuat pihaknya kesulitan. Bangunan dekat pantai yang akan dibongkar mendapat penolakan. Hal itu karena yang bersangkutan memegang HGB sebagai dasar bertahan.
Menurutnya, penolakan seperti ini maka akan mengancam tersendatnya proses pengerjaan recovery Pasar Seni Senggigi yang konon menyedot anggaran sebesar 50 miliar.
Coki menambahkan, pemegang kuasa pengelolaan Pasar Seni Senggigi itu sendiri awalnya dipegang oleh PT Rajawali. Namun, PT. Rajawali sendiri sudah habis masa kontraknya per 16 Agustus 2024 lalu.
“Artinya kan sudah kembali ke daerah dalam hal ini Pemprov NTB (Dinas Pariwisata NTB). Sudah lima kali rapat dengan Dinas Pariwisata, tapi tidak ada hasil,” imbuhnya.
Kondisi itu tentu saja membuat pihak ketiga merugi, baik rugi waktu maupun finansial.
Lantaran, Surat Perintah Kerja (SPK) pihak ketiga selaku pemenang tender recovery Pasar Seni itu sudah keluar sejak satu bulan yang lalu dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar dari total anggaran yang konon mencapai Rp 50 miliar tersebut.
“Kalau begini kami tidak bisa bekerja. SPK sudah keluar 1 bulan lalu. Nanti kalau molor, kami lagi yang salah. Harus ada solusi dari pemerintah terkait ini,” cetusnya.
Terpisah, Camat Batulayar Muhammad Subayyin mengaku kurang mengetahui terkait kepemilikan HGB salah seorang pedagang di Pasar Seni Senggigi tersebut. Menurutnya, kewenangan Pasar Seni Senggigi itu ada di Pemprov NTB dalam hal ini Dinas Pariwisata NTB.
“Kondisi itu harus segera diklir kan oleh Pemprov NTB selaku pemilik lahan. Kalau soal HGB, saya kurang tahu,” aku Subayyin.
Terkait adanya dugaan penolakan oleh salah seorang pedagang di kawasan Pasar Seni itu, dirinya mengatakan, pada prinsipnya pihak ketiga dalam hal ini kontraktor tidak ada urusan dengan para pedagang.
Pasalnya, para pedagang itu merupakan pihak pengelola sebelumnya yakni PT Rajawali, sedangkan perusahan ini berhubungan dengan Pemprov NTB.
“Jika kemudian masa kontrak PT Rajawali sudah kedaluwarsa atau habis, maka secara tidak langsung pedagang itu kewenangan dinas pariwisata,” sambungnya.
Akibat adanya persoalan yang masih belum selesai dan berpotensi menghambat recovery Pasar Seni Senggigi tersebut, Muhammad Subayin menyatakan bahwa masyarakat dan pelaku usaha juga dapat dirugikan.
“Kita juga rugi, karena pembangunan terhambat gara-gara satu pedagang. Harus ada win win solution. Namun kita juga tidak bisa juga menyalahkan pedagang. Pemprov NTB di sini harus tegas,” tandasnya. (chi/r13)
Editor : Kimda Farida