LombokPost-Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengalami banyak perubahan selama satu dekade terakhir.
Pembangunan marak di mana-mana. Mulai perkantoran, pusat perbelanjaan dan bisnis hingga menjamurnya kawasan perumahan dan permukiman baru.
Untuk merespons perkembangan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Lobar telah menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang baru.
Drafnya sudah tuntas dan dilakukan konsultasi publik di Hotel Aruna Senggigi, Selasa (12/11).
”RTRW nasional maupun provinsi sudah berubah. Lombok Barat juga harus menyesuaikan dengan perda RTRW yang baru,” kata Penjabat (Pj) Bupati Lobar Ilham dalam sambutannya.
Regulasi baru tersebut akan mengganti RTRW lama 20211 silam.
Menurut Ilham, RTRW 2011 sudah tidak relevan lagi. Karena selama 13 tahun terakhir, papar dia, daerah Lobar telah berkembang pesat.
Perubahan pun banyak terjadi. Mulai perumahan dan pemikiran, perdagangan dan bisnis hingga perkantoran.
”Ini semua perlu direspons dengan RTRW yang terkini. Ini jadi pedoman dalam pembangunan Lobar hingga 2040 nanti,” papar Ilham.
RTRW Lobar itu akan disesuaikan dengan pemerintah pusat dan Pemprov NTB. Sehingga penataan Kabupaten Lobar tidak berseberangan dengan pusat dan pemprov.
”Drafnya sudah diserahkan ke Bapemperda DPRD Lobar. Target kami mudahan 2025 sudah bisa diundangkan,” jelas Ilham.
Kepala Dinas PUTR Lobar Lalu Winengan menyampaikan penyusunan draf RTRW sudah tuntas.
Pihaknya juga sudah melakukan konsultasi publik yang melibatkan seluruh kepala desa se-Lombok Barat.
Mereka dilibatkan untuk mengetahui detail rencana pengembangan Kabupaten Lobar hingga 2040 mendatang.
”Forum itu untuk mendapatkan masukkan, kritik dan saran dari peserta. Khususnya para kepala desa hingga NGO. Uji publik ini penting sebelum finalisasi draf RTRW,” jelasnya.
Salah satu poin dalam RTRW itu dimasukkannya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 12.331 hektar di Kabupaten Lobar.
Juga ada 13.125 hektare yang masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Kawasan LP2B dan KP2B itu tersebar di berbagai kecamatan.
Winengan menegaskan, lahan itu tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan lain di luar pertanian dan pemenuhan pangan berkelanjutan.
”Kami ingin Lobar menjadi bagian dari limbung pangan negara,” tandasnya. (mar/r12)
Editor : Kimda Farida