Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lombok Barat Ingin Aset LCC Bisa Dikelola Daerah 

Umar Wirahadi • Senin, 10 Februari 2025 | 09:12 WIB
Bagunan Lombok City Center yang berada di wilayah Lombok Barat kini mangkrak.
Bagunan Lombok City Center yang berada di wilayah Lombok Barat kini mangkrak.

 

LombokPost-Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengapresiasi progres penanganan kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemkab berharap lahan aset seluas 8,4 hektare yang digunakan LCC itu diharapkan bisa segera kembali menjadi aset daerah. 

Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar Fauzan Husniadi. Dikatakan, progres penanganan kasus itu menjadi angin segar atas pemanfaatan aset daerah. ”Tentu kami berharap aset itu bisa segera kembali menjadi aset daerah,” kata Fauzan, Minggu (9/2).

Seperti diketahui, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) LCC. Mereka adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Direktur Utama PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.

Dampak kerja sama itu membuat kerugian negara mencapai Rp 38 miliar. Bahkan hingga kini kejelasan nasib aset daerah milik Lobar itu masih belum jelas. Pemkab berharap dengan ditetapkan tersangka atas kasus itu, aset daerah bisa segara kembali untuk dikelola oleh Pemkab Lobar. ”Kami melihat kemajuan penanganan kasus ini sangat membantu dalam penanganan aset,” jelas Fauzan.

Wakil rakyat juga mendukung langkah Kejati NTB itu. Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar Hendra Harianto mengatakan pemkab harus tetap memberi support atas penanganan hukum kasus korupsi LCC tersebut. Bahkan Pemkab harus siap jika dimintai kebutuhan dokumen, data serta keterangan untuk memperlancar proses penyidikan oleh Pidsus Kejati NTB.

”Demi kejelasan kasus ini, pemkab harus mem-back up setiap dokumen dan data yang dibutuhkan kejaksaan. Agar aset ini cepat kembali ke pemerintah daerah,” pungkas politikus PKB itu. (mar/r8)

Editor : Pujo Nugroho
#Kejati NTB #Pemkab Lombok Barat #Lombok City Center #aset daerah