LombokPost-Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengapresiasi progres penanganan kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemkab berharap lahan aset seluas 8,4 hektare yang digunakan LCC itu diharapkan bisa segera kembali menjadi aset daerah.
Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar Fauzan Husniadi. Dikatakan, progres penanganan kasus itu menjadi angin segar atas pemanfaatan aset daerah. ”Tentu kami berharap aset itu bisa segera kembali menjadi aset daerah,” kata Fauzan, Minggu (9/2).
Seperti diketahui, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) LCC. Mereka adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Direktur Utama PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.
Dampak kerja sama itu membuat kerugian negara mencapai Rp 38 miliar. Bahkan hingga kini kejelasan nasib aset daerah milik Lobar itu masih belum jelas. Pemkab berharap dengan ditetapkan tersangka atas kasus itu, aset daerah bisa segara kembali untuk dikelola oleh Pemkab Lobar. ”Kami melihat kemajuan penanganan kasus ini sangat membantu dalam penanganan aset,” jelas Fauzan.
Wakil rakyat juga mendukung langkah Kejati NTB itu. Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar Hendra Harianto mengatakan pemkab harus tetap memberi support atas penanganan hukum kasus korupsi LCC tersebut. Bahkan Pemkab harus siap jika dimintai kebutuhan dokumen, data serta keterangan untuk memperlancar proses penyidikan oleh Pidsus Kejati NTB.
”Demi kejelasan kasus ini, pemkab harus mem-back up setiap dokumen dan data yang dibutuhkan kejaksaan. Agar aset ini cepat kembali ke pemerintah daerah,” pungkas politikus PKB itu. (mar/r8)
Editor : Pujo Nugroho