Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jam Kerja ASN Disesuaikan Jadi 32,5 Jam, Bulan Ramadan Pelayanan di Lobar Jangan Kendor

nur cahaya • Selasa, 4 Maret 2025 | 12:25 WIB

 

Jamaluddin
Jamaluddin
 

LombokPost-Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat (Lobar) telah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadan. Jumlah jam kerja ASN sudah disesuaikan menjadi 32,5 jam per pekan. ”Ada yang lima hari kerja dan enam hari kerja sudah disesuaikan jam kerjanya,” jelas Kepala BKDPSDM Lobar Jamaluddin, Senin (3/3).

Khusus untuk instansi yang masuk enam hari kerja, sebagian besar adalah instansi yang bertugas memberikan layanan publik. Mulai dari puskesmas, rumah sakit, hingga sekolah. Sementara instansi yang masuk lima hari kerja adalah OPD yang tidak berkaitan langsung dengan layanan publik seperti dinas-dinas.

Meski jumlah hari kerja berbeda, namun jam kerja tetap sama. Untuk OPD yang masuk lima hari kerja, mereka mulai masuk pukul 08.00 Wita dan istirahat pukul 12.15 Wita sampai 12.45 Wita. Dilanjutkan dari pukul 12.45 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Kecuali Jumat istirahat dimulai pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita.

Sementara instansi yang masuk enam hari kerja, mereka mulai masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 13.45. Khusus untuk Jumat mereka pulang pukul 12.00 Wita dan Sabtu pulang pukul 13.30 Wita.  

”Datangnya bulan puasa tidak boleh jadi alasan untuk tidak memberikan pelayanan maksimal. Justru harusnya kinerja meningkat apalagi diniatkan ibadah,” paparnya.

Bagi para ASN yang kinerjanya menurun atau tingkat ketidakhadirannya selama bulan puasa tinggi, mereka akan diberikan sanksi dengan pemotongan TPP. ”Pasti diberikan sanksi pengurangan TPP,” tandasnya.

Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini juga menekankan agar pelayanan publik di bulan puasa ini, tidak boleh ada diskriminasi. ”Mau bulan puasa atau tidak harus sama standarnya. Penyesuaian jam boleh, tetapi standar pelayanannya harus sama. Pelayanan tidak boleh berubah makanya SOP itu yang harus ada,” tegasnya. (ton/r8)

Editor : Pujo Nugroho
#kepegawaian #ASN #Instansi #Pelayanan #Lobar #pemotongan #kinerja #jam kerja #layanan #Standar #opd