LombokPost-Penyidikan kasus tambang ilegal di Sekotong yang ditangani Polres Lombok Barat (Lobar) sudah lama tak ada kabar.
Namun demikian, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Marwidinata memastikan proses penyidikan jalan terus.
”Kami sudah melajukan gelar perkara. Saat ini kami sedang menentukan langkah rencana tindak lanjutnya,” ucapnya.
Eka menjelaskan pihaknya sudah meminta penyidik untuk terus bekerja agar ada progres maju. Jangan sampai sejumlah kasus yang tertunggak jalan di tempat.
Mengingat ada beberapa tunggakan kasus yang sebelumnya belum terselesaikan.
”Kami juga sudah bersurat ke Kantor Imigrasi dan meminta data pelintasan (WNA) dan yang lainnya,” akunya.
Koordinasi dengan Kantor Imigrasi tetap dilakukan mengingat kasus tambang ilegal ini melibatkan 15 WNA yang diduga berasal dari China.
Namun sampai saat ini, keberadaan WNA tersebut belum pernah ditemukan.
Selain berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi, penyidik Polres Lobar juga memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemprov NTB dan Pemda Lombok Barat.
”Pemeriksaan terus berjalan untuk membuat terang perkara ini. Sudah ada pejabat Dinas ESDM NTB dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dari Pemkab Lobar yang kami minta keterangan. Ada belasan saksi yang sudah kami periksa, dari warga, imigrasi dan pejabat pemda,” paparnya.
Pemeriksaan terhadap Pemprov NTB dan Pemkab Lobar untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
Mengingat, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tambang ilegal ini.
Polres Lobar mengusut kasus ini kaitannya dengan ilegal mining yang ada di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong.
”Untuk barang bukti, beberapa sudah kami amankan. Termasuk dua dump truk, itu masih diamankan di Polres Lobar,” tandasnya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida