LombokPost-Jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SR di perumahan Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.
”Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni berhasil mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti di lokasi berbeda,” jelas Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap melalui Kasatnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Lobar. Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Lobar langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni FA dan RA. Saat itu mereka diduga sedang menunggu pembeli sambil mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi sabu. ”Sayangnya, saat penggerebekan pertama, tersangka utama SR tidak berada di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 27 poket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan netto 1,61 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon seluler android, satu bendel klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp 1.900.000, serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, seperti bong.
Berdasarkan keterangan dari FA dan RA, barang bukti narkotika tersebut diakui sebagai milik SR. Atas dasar hal tersebut Polres Lobar kemudian menerbitkan status DPO terhadap SR.
Setelah beberapa waktu melakukan pencarian, tim kembali mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SR. Kali ini, informasi tersebut mengarah ke perumahan di Dusun Kebon Sudak, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap SR di perumahan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SR, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika sebanyak 15 poket klip plastik transparan berisi sabu. Dengan berat bruto 6,01 gram dan netto 0,93 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler android dari tangan tersangka. Setelah penangkapan, petugas melakukan tes urine terhadap SR dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu atau metamfetamin.
”Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan,” ucap mantan Wakasatreskrim Polresta Mataram tersebut.
Dari lokasi pertama di Dusun Karang Bongkot, petugas menemukan total 27 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan berat bersih 1,61 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Dusun Kebon Sudak, disana petugas kembali menemukan 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,01 gram dan berat bersih 0,93 gram.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (ton/r8)
Editor : Prihadi Zoldic