Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lobar dan Pemdes Sepakat Segera Sikat Kafe Tuak

Hamdani Wathoni • Rabu, 2 Juli 2025 | 08:22 WIB
Lalu Ahmad Zaini
Lalu Ahmad Zaini

LombokPost - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Wakil Bupati Nurul Adha berkomitmen memberantas keberadaan kafe tuak yang meresahkan di lima kecamatan.

Dalam waktu dekat, Satgas kecamatan yang telah dibentuk akan menindak tegas keberadaan kafe tuak yang meresahkan masyarakat ini.

”Hanya dua kawasan pariwisata yang boleh. Ada di Senggigi dan Sekotong. Di luar itu tidak boleh menjual minuman beralkohol,” jelas Bupati Lalu Ahmad Zaini kepada wartawan, Selasa (1/7).

Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Keras.

Dalam perda ini, penjualan miras hanya diperbolehkan di kawasan wisata. Itupun di lokalisir lagi di hotel berbintang dan kafe dengan dikenakan izin dan pajak yang tinggi untuk mengurangi peredaran miras.

”Yang dimaksud bu wabup itu (pemberian izin kafe), tidak semata-mata izin alkohol tetapi izin usaha lain seperti rumah makan, kos-kosan, kopi dan yang lainnya. Kalau masalah jual minuman beralkohol itu sudah ada larangan tersendiri hanya boleh di kawasan Senggigi dan Sekotong,” tegas bupati.

Pemkab Lobar sudah mengambil tindakan tegas untuk meminta dilakukan penutupan terhadap kafe tuak.

”Masalahnya ini kami baru bentuk satgas. Satgas akan beroperasi besok dan nanti kami akan lakukan evaluasi,” tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Lobar Nurul Adha menegaskan jika sampai saat ini banyak kafe tuak yang tersebar di beberapa desa. Sehingga bupati dan dirinya mengambil langkah lanjutan menindaklanjuti persoalan ini.

”Kami mengumpulkan kades yang di daerahnya terdapat kafe tuak. Akhirnya kesepakatan kami dengan kades itu ditutup,” ujarnya.

Para pengusaha atau pemilik kafe tetap diberikan ruang mengurus izin. Namun izin yang dimaksudkannya dalam hal ini adalah izin usaha, izin bangunan, izin kos-kosan. Bukan izin penjualan tuak.

”Semua itu juga sudah ada aturannya. Kalau dia kafe, dia tidak boleh menjual minuman keras. Karena aturan perda kita yang boleh menjual minuman keras itu hanya di Sekotong dan Senggigi. Itu juga di hotel berbintang dan pajaknya dinaikkan,” urainya.

Saat ini Pemkab Lobar juga sedang mengupayakan mencari solusi bagi masyarakat yang sebelumnya berjualan atau membuka usaha kafe tuak. Misalnya di Batu Kumbung dan Lingsar, air nira dikemas menjadi tuak manis botolan yang tidak mengandung alkohol. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Lombok Barat #ilegal #miras #BERANTAS #tuak