LombokPost-Kasus sengketa lahan eks SMPN 2 Gunungsari berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengklaim telah menemukan bukti baru berupa kuitansi pembelian lahan yang selama ini dipersoalkan. Temuan ini diyakini bisa menjadi kunci untuk Pemkab Lobar mengembalikan aset lahan lahan seluas satu hektare tersebut.
Tak hanya itu, bukti kuitansi ini juga menjadi dasar bagi Pemkab Lobar membuat laporan ke Polda NTB. ”Yang menjadi bukti kuncinya sudah kami dapatkan. Kuitansi pembelian lahan tersebut. Itu yang selama ini kami cari, dan Alhamdulillah kami temukan di salah satu orang melalui fasilitasi dari teman-teman Varindo,” ungkap Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi kepada wartawan.
Kuitansi itu menjadi bukti otentik bahwa lahan tersebut memang pernah dibeli Pemkab Lobar. Laporan pidana langsung dilayangkan ke Polda NTB, dengan dugaan penggelapan aset dan pengeluaran sertifikat oleh mantan pejabat Pemkab Lobar dilakukan secara ilegal.
”Yang kami laporkan adalah dugaan penggelapan dan pengeluaran aset milik pemda. Ada oknum mantan pejabat dan pihak lain yang terlibat tetapi tidak kami sebutkan namanya,” tegas mantan Kepala BPKAD Lobar itu.
Meski sudah mengantongi bukti penting, pihak pemkab tak memberi penjelasan ketika disinggung mengenai langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) atas eksekusi lahan yang pernah terjadi. Fokus utama pemkab saat ini adalah mendorong proses pidana agar pelaku bisa diungkap. ”Kami gas proses pidananya,” cetus Fauzan.
Pemkab optimistis, dengan bukti baru tersebut, aset yang sempat dibangun menjadi kawasan perumahan itu akan kembali menjadi milik daerah. Dia juga menegaskan pembangunan proyek di atas lahan tersebut saat ini sudah dihentikan. Pemkab memblokir proses perizinan pemanfaatan lahan itu di BPN.
”Aset itu harus kembali. Kami juga tidak akan pernah keluarkan izinnya,” ujarnya. Diketahui, sengketa lahan SMPN 2 Gunungsari terjadi antara Pemkab Lobar dengan I Gusti Bagus Hari Sudana Putra selaku ahli waris dari I Gusti Made Mudja Kaot.
Sengketa lahan ini sudah terjadi di era Bupati sebelumnya H Fauzan Khalid. Pemkab Lobar kalah dalam sengketa ini berujung keluarnya putusan eksekusi oleh pengadilan membuat bangunan gedung SMPN 2 Gunungsari terpaksa dirobohkan. Para pelajar SMPN 2 Gunungsari saat itu akhirnya direlokasi ke tempat yang lain.
Terpisah, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra yang dikonfirmasi Lombok Post terkait upaya Pemkab Lobar melapor ke Polda NTB menanggapi santai. Gus Ari, sapaannya mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan Pemkab Lobar atas pelaporan ke Polda NTB.
”Kami mendukung pemerintah Lobar mengurai dan mengamankan asetnya. Silakan dilaporkan agar jelas. Apabila terbukti ada yang bersalah silakan dihukum. Cuma, jangan pula mengorbankan hak masyarakat,” ucapnya.
Terkait ada dugaan mantan pejabat Pemkab Lobar yang mengeluarkan sertifikat lahan eks SMPN 2 Gunungsari secara ilegal, Gus Ari menegaskan dirinya tidak pernah kenal dan tahu birokrasi Pemkab Lobar. Dia menegaskan sertifikat lahan eks SMPN 2 Gunungsari tidak pernah berpindah tangan darinya sebagai ahli waris.
”Sertifikat tersebut selalu ada di brangkas rumah,” tegasnya. Terkait kuitansi yang diduga bukti telah dilakukan jual beli, Gus Ari mengaku sudah mengetahuinya.
Namun, menurutnya hal tersebut tidak lantas menjadi bukti jika orang tuanya benar-benar penah menjual lahannya ke pihak lain dalam hal ini disinyalir PT Varindo. Lantas Varindo yang kemudian melakukan ruislag atau tukar guling dengan Pemkab Lobar atas lahan tersebut.
”Kalau sudah dijual pasti sertifikatnya balik nama ke notaris apalagi mereka itu kan perusahaan besar. Itu logika aturannya secara hukum. Tetapi ini sertifikatnya tidak pernah kemana-mana,” jelasnya.
Menurutnya, jika memang tanah itu pernah dijual, pasti tanah itu dijual ke Pemkab Lobar, bukan ke Varindo. Namun sampai saat ini sertifikat bukti kepemilikan lahan eks SMPN 2 Gunungsari masih dikuasainya. Dia menceritakan, dulu aset tersebut rencananya disewa Pemkab Lobar selama sekitar 25 tahun untuk dibangun sekolah.
Hanya saja, uang sewa tidak pernah diberikan. Gus Ari juga pernah menawarkan untuk membayar lahan tersebut. Namun bupati saat itu menolak. Karena memang saat itu Pemkab Lobar juga masih meyakini jika lahan SMPN 2 Gunungsari merupakan milik daerah karena sudah tercatat di neraca aset.
Namun, Pemkab Lobar tak punya bukti kuat untuk menunjukkan jika laha ini menjadi miliknya. Sehingga mereka kalah di pengadilan. Gus Ari juga membeberkan jika Pemkab Lobar saat ini sudah melakukan upaya PK.
”Saya harap majelis hakim agung memutuskan secara obyektif. Versi kebenaran menurut mereka ya mereka, kebenaran menurut saya ya versi saya. Tapi dengan bupati baru saat ini, saya sangat mendukung mereka melakukan penataan dan pengamanan aset yang menjadi milik daerah. Ini satu pembelajaran bagi Lobar,” ungkapnya.
Laporan ke Polda NTB ini juga dikatakannya akan membuka secara gamblang carut marut pengelolaan aset di Lobar. ”Persoalan ini harus diurai kembali, jangan hanya terkonsentrasi satu kasus saja,” tandasnya. (ton/r8)
Editor : Jelo Sangaji