LombokPost – Istri dari almarhum Brigadir Esco Faska Rely berinisial RC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan suaminya sendiri.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polda NTB dan Polres Lombok Barat usai melaksanakan gelar perkara sejak pagi hingga sore, Jumat (19/9).
”Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombesol M Kholid kepada Lombok Post.
Namun terkait motif dari tersangka melakukan dugaan pembunuhan kepada suaminya sendiri masih belum diungkap oleh pihak kepolisian. Informasi yang dihimpun Lombok Post, Polres Lombok Barat akan melakukan konferensi pers Sabtu pagi (20/9) terkait penetapan tersangka ini.
Diketahui, istri Brigadir Esco merupakan anggota Polres Lombok Barat. Dengan ditetapkannya istri Brigadir Esko jadi tersangka oleh pihak kepolisian, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan mengapresiasi langkah pihak penyidik.
Namun pihak keluarga berharap penyidik tidak hanya berhenti di satu tersangka. Mereka yakin ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus kematian Brigadir Esco yang merupakan anggota Polsek Sekotong tersebut.
”Saya selaku penasihat hukum sangat mengapresiasi kerja tim dari Polres Lombok Barat dan Subdit 3 Polda NTB. Saya meminta penetapan tersangka ini tidak terhenti pada istrinya saja. Termasuk yang terlibat membantu dan menghilangkan alat bukti,” pinta Anton.
Anton menilai kasus ini adalah pembunuhan berencana Pasal 340. Namun bagi pelaku yang lain dimintanya untuk di-junctokan pasal 354. ”Kami meyakini pelakunya bukan hanya satu orang. Pelakunya lebih dairi satu orang yang membantu dan yang mengetahui tindak pidana ini namun tidak melaporkan juga ditetapkan sebagai tersangka,” pintanya. (ton)
Editor : Jelo Sangaji