Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Brigadir Rizka Tolak Rekonstruksi di TKP Kedua, Keluarga Brigadir Esco Kecewa

Hamdani Wathoni • Selasa, 30 September 2025 | 20:23 WIB
TERSANGKA: Brigadir Rizka Sintiyani, tersangka pembunuhan suaminya almarhum Brigadir Esco Faska Rely hadir saat rekonstruksi ulang di Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, Senin (29/9)
TERSANGKA: Brigadir Rizka Sintiyani, tersangka pembunuhan suaminya almarhum Brigadir Esco Faska Rely hadir saat rekonstruksi ulang di Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, Senin (29/9)

LombokPost – Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely menuai beragam kontroversi. Menyusul, rekonstruksi di TKP penemuan jasad Brigadir Esco, tersangka Brigadir Rizka Sintiyani menolak melakoninya. Dia beralasan tidak pernah datang ke lokasi TKP tempat penemuan mayat dekat bukit belakang rumahnya.

"Ada penolakan maka pakai pemeran pengganti. Penolakan haknya tersangka," jelas Kasubdit III AKBP Catur Erwin kepada wartawan.

Dengan penolakan rekonstruksi di TKP penemuan mayat, ini mengindikasikan jika Brigadir Rizka masih bersikeras dirinya bukan pelaku pembunuhan suaminya. Lantaran dia tak merasa pernah membawa jenazah almarhum Brigadir Esco ke TKP.

"Kalau membantah, itu hak tersangka. Kami tidak bisa mengintervensi atau memaksa," jelas AKBP Catur.

Yang jelas pihaknya melakukan rekonstruksi berdasarkan bukti dan keterangan puluhan saksi yang dihadirkan. Proses rekonstruksi berlangsung alot sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Setiap adegan diperagakan ulang sesuai dengan hasil penyidikan, mulai dari interaksi tersangka dengan para saksi hingga interaksi terakhir tersangka dengan suaminya di dalam rumah mereka.

Total sekita 50 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini "Kira-kira terdapat 50 adegan yang sudah dilaksanakan," kata AKBP Catur. Ditanya terkait terkait motif tersangka melakukan pembunuhan, penyidik belum bisa mengungkapnya.

Termasuk ketika ditanya apakah ada potensi tambahan tersangka dalam kasus ini, AKBP Catur belum bisa memastikan. "Sementara masih satu orang," jelasnya. Polisi menghadirkan puluhan saksi dalam rekonstruksi tersebut. Para saksi terdiri dari anggota keluarga, kerabat dekat, hingga pihak yang dinilai mengetahui detail peristiwa.

Kehadiran mereka diharapkan bisa memperjelas kronologi dan menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Lalu Anton Hariawan, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco yang mengikuti proses rekonstruksi membeberkan beberapa hal.

Dalam olah TKP di dalam rumah korban, hadir dokter forensik, dokter muda, keluarga korban, peragaan pencucian baju, hingga siapa yang menginformasikan penemuan jenazah.

"Ada keterangan saksi yang berbeda. Saksi yang satu dan yang lain mengaku mencium bau bangkai di waktu yang berbeda. Ada yang bilang malam Sabtu, ada yang bilang malam Minggu," bebernya.

Sementara penemuan mayat Brigadir Esco baru diketahui Hari Minggu siangnya tanggal 24 Agustus 2025. Setelah proses rekonstruksi, Anton juga meyakini akan ada tersangka lain yang akan dijerat dalam kasus ini.

"Saya meyakini ada tersangka, tersangka, tersangka lainnya. Kenapa saya bilang begitu, karena kalau saya bilang tersangka lainnya, hanya satu orang (tersangka lain menurut Anton lebih dari satu orang)," yakin Anton.

Jalannya rekonstruksi tidak hanya disaksikan warga setempat, keluarga korban dari Lombok Tengah juga turut hadir menyaksikan langsung. Samsul Herawadi, ayah almarhum Brigadir Esco, tampak hadir didampingi sejumlah kerabat.

Wajah duka masih terlihat jelas di tengah harapan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan. Namun Samsul merasa kecewa proses rekonstruksi di TKP penemuan mayat tidak melibatkan tersangka Brigadir Rizka. Usai rekonstruksi di rumah korban, Brigadir Rizka langsung dibawa kembali ke rumah tahanan Polda NTB.

"Kami ingin keadilan untuk anak kami. Kami sebenarnya berharap olah TKP ini berjalan transparan dan terbuka," ujar Samsul. Pihak keluarga menilai rekonstruksi ini sebagai momentum penting agar publik mengetahui gambaran sebenarnya.

Mereka juga meminta agar aparat kepolisian tidak berhenti pada satu tersangka saja, melainkan menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tragis ini.

"Harusnya Brigadir Rizka itu yang dibawa ke olah TKP penemuan mayat. Kenapa harus digantikan pemeran pengganti, kami merasa sangat kecewa," ujar Zainab, keluarga Brigadir Esco yang datang dari Lombok Tengah.

Dalam kasus ini, Brigadir Rizka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor : Siti Aeny Maryam
#polda ntb #bunuh #Polres Lobar #Rizka Sintiyani #Esco Faska Rely #pembunuhan