Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pembahasan RAPBD Lombok Barat 2026 Terancam Molor! Eksekutif dan DPRD Belum Sepakat Soal Anggaran

Hamdani Wathoni • Selasa, 11 November 2025 | 14:57 WIB
Ahmad Saikhu
Ahmad Saikhu

LombokPost — Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lombok Barat tahun 2026 terancam molor. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Lombok Barat masih belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Asisten II Setda Lombok Barat Ahmad Saikhu mengungkapkan, jadwal pembahasan lanjutan masih menunggu penetapan jadwal dari Sekretariat Dewan (Sekwan).

"Sejauh ini belum ada penjadwalan, karena saya belum sempat mengecek kembali setelah mendampingi pak bupati berada di luar daerah, Kamis sampai Jumat (pekan lalu)," ujar Ahmad Saikhu , Senin (10/11).

Sebelumnya dewan menyampaikan sejumlah permintaan revisi terhadap dokumen KUA-PPAS. Salah satunya, DPRD menilai porsi Belanja Tidak Terduga (BTT) terlalu besar, sementara Belanja Modal justru terlalu kecil.

"Pandangan ini yang kemudian menjadi bahan tarik ulur antara eksekutif dan legislatif," katanya. Menurutnya, pembahasan saat ini masih berada di tahap KUA-PPAS, yang sifatnya masih global. Rincian anggaran baru akan dibahas lebih detail pada tahap Rancangan APBD (RAPBD).

"KUA-PPAS ini masih bersifat gelondongan. Nantinya baru akan didinamiskan lagi bersama Dewan saat RAPBD," tambahnya. Namun waktu yang tersedia semakin sempit. Berdasarkan ketentuan, APBD harus disepakati paling lambat 30 November.

Dengan posisi saat ini di pertengahan November, Saikhu menyebut waktu efektif hanya tersisa sekitar 20 hari. "Kita harus efektifkan waktu yang ada, bahkan kalau perlu pembahasan dilakukan maraton, tiga hari berturut-turut tanpa jeda," ujarnya.

Terkait kemungkinan terburuk apakah Bupati Lombok Barat telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengantisipasi jika kesepakatan dengan Dewan tidak tercapai, Saikhu tak memberi penjelasan rinci.

Termasuk ketika ditanya apakah Pemda bisa saja menempuh jalur Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menetapkan APBD. "Kalau itu mungkin bisa ditanyakan ke pak bupati," jawabnya.

Sementara terkait permintaan revisi KUA-PPAS dari DPRD saat ini masih berada di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Hingga pembahasan terakhir, belum ada titik temu antara dua pihak. Dewan bahkan menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan sebelum revisi dilakukan. Situasi ini memperlihatkan adanya ketegangan antara Pemda dan DPRD, baik dari sisi waktu maupun substansi anggaran.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, publik berharap kedua pihak segera menemukan titik kompromi agar penyusunan APBD tidak terhambat dan program pembangunan daerah tetap berjalan sesuai rencana. 

Editor : Marthadi
#Lombok Barat #DPRD #kua ppas #Anggaran #perkada