Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinsos Lobar Pastikan Coret ASN dan PPPK Penerima Bansos

Hamdani Wathoni • Minggu, 7 Desember 2025 | 05:42 WIB
Lalu Winengan
Lalu Winengan

LombokPost – Dinas Sosial Lombok Barat (Lobar) menegaskan aturan ketat terkait penerima bantuan sosial (bansos) seiring berlangsungnya pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinsos Lobar Lalu Winengan, menekankan, sejumlah kategori warga dilarang keras menerima bansos karena dinilai tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat.

"PNS, pegawai PPPK, warga yang tergolong mampu secara ekonomi, hingga pelaku pinjaman online masuk dalam kelompok penerima bisa diputus atau dicoret dari data penerima," tegasnya.

Bantuan sosial baik PKH maupun BPNT ditegaskannya haram hukumnya diberikan kepada PNS, PPPK, orang mampu. Termasuk pelaku pinjol hingga judi online. "Orang-orang pinjol itu sudah miskin sombong, itu isi neraka itu," ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti warga yang tinggal di perumahan BTN. Menurutnya, tidak semua penghuni BTN otomatis dianggap mampu. Karena itu, perlu dilakukan verifikasi tambahan untuk mengetahui apakah mereka sebenarnya masih termasuk kelompok rentan dan membutuhkan dukungan.

"Bisa jadi mereka warga kita yang kurang mampu dan sedang menyicil rumah," paparnya. Untuk memastikan ketepatan sasaran, Dinsos meminta seluruh kepala desa memperketat pengawasan bansos di wilayah masing-masing. Mereka diminta mengirimkan data penerima yang dicurigai tidak layak langsung ke Dinas Sosial.

"Segera laporkan kalau ada warga yang masuk kategori terlarang, atau jika ada penerima yang masih menerima padahal sudah diusulkan untuk dicabut," tegas Winengan.

Dinsos menjelaskan, mekanisme pergantian penerima bansos tidak bisa dilakukan dengan cara memindahkan nama secara langsung. Nama yang dianggap tidak layak harus diputus terlebih dahulu, baru kemudian desa dapat mengusulkan penerima baru yang berhak.

Menurut Winengan, beberapa masalah penerimaan bansos di desa sering terjadi akibat kesalahan input operator. Ada kasus di mana warga yang seharusnya dicabut masih menerima bansos di bulan berikutnya.

"Kalau seperti itu, segera laporkan, supaya kami lakukan pemutusan," katanya. Saat ini, proses pemutakhiran DTSEN di Lombok Barat masih berlangsung. Winengan menargetkan proses ini rampung pada 25 Desember atau paling lambat pekan ketiga bulan Desember.

Ia berharap penyelesaian ini dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan bahwa bansos tersalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Dengan penegasan aturan dan pembersihan data ini, Dinsos berharap distribusi bansos tahun mendatang bisa lebih tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.

Kepala Desa Sesela Kecamatan Gunungsari M Taufik sebelumnya mengeluhkan data penerima bansos yang amburadul. Data tersebut membuat warga bergejolak dan menyalahkan pemerintah desa. "Karena ada guru yang sudah sertifikasi justru dapat bantuan," bebernya.

Baca Juga: Jelang 10 Desember 2025, Pencairan Bansos PKH, BPNT, Hingga BLT Kesra Rp900 Ribu Semakin Dipercepat

Kades membeberkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan melalui Kantor Pos sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 900 ribu. Namun warga penerima bantuan justru dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas yang tinggal di kompleks perumahan.

"Warga yang berhak seperti lansia dan jompo dan masyarakat miskin justru tidak keluar namanya. Banyak sekali keluh kesah masyarakat ke kami," sesalnya.

Ironisnya, pihak kepala desa, kepala dusun, kader hingga Ketua RT yang dituding mengatur siapa yang berhak menerima bantuan. Lantaran, kartu undangan kepada warga untuk mengambil bantuan ke Kantor Pos disalurkan oleh pemerintah desa.

"Kami yang akhirnya jadi sasaran. Makanya kami minta harus didata ulang. Disurvei siapa yang memang benar-benar berhak mendapatkan," jelasnya. Menurut kades, seharusnya kantor pos yang langsung mengantarkan ke warga undangannya.

Karena kalau dititip di desa, masyarakat mengira pemerintah desa yang punya kewenangan menentukan penerima bantuan. "Kami juga tidak punya wewenang menentukan siapa penerima. Kalau kita pindah bantuan, justru itu berisiko hukum," ucap Kades.

Editor : Siti Aeny Maryam
#DTSEN #Lombok Barat #Bansos #Dinas Sosial