LombokPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat penyidik Polres Lombok Barat (Lobar) segera menyerahkan lima tersangka ke pihak kejaksaan.
"Surat dari Kejari Mataram tersebut menegaskan, berkas perkara atas nama tersangka RS, S als HS dkk, telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan," jelas Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya, Senin (8/12).
Kelengkapan berkas ini menjawab pertanyaan pihak keluarga dan masyarakat luas atas keseriusan pihak kepolisian mengusut tuntas misteri meninggalnya Brigadir Esco. Menurut Kasatreskrim, diterbitkannya P-21 adalah buah dari kerja keras tim penyidik yang profesional, objektif, dan transparan.
"Surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR ini membuktikan, hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum," tegas AKP Eka, sapaannya.
Langkah selanjutnya, kepolisian akan segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga proses persidangan segera dimulai.
Kasus meninggalnya Brigadir EFR yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, sempat menyita perhatian publik.
Sejak awal penemuan jenazah pada Agustus 2025, Polres Lobar bersama Polda NTB telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Pendekatan ini memastikan, proses penetapan tersangka dan perumusan sangkaan pidana didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan hanya asumsi.
"Kelengkapan berkas (P-21) adalah validasi bahwa kerja keras tim penyidik, yang mengintegrasikan bukti konvensional dengan scientific crime investigation, telah berjalan di jalur yang benar," ujar Kasatreskrim.
Ia juga menegaskan, setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum. Berbagai petunjuk dari JPU telah dipenuhi. Termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing kelima tersangka.
"Kami tegaskan, Polres Lombok Barat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh isu-isu di luar ranah hukum yang tidak didukung oleh alat bukti sah," urainya.
"Fokus kami hanya satu, memastikan semua pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," imbuhnya.
Terpisah, Lalu Arya, kuasa hukum tersangka Saeun dan Nuraini menyayangkan tidak ada pemberitahuan adanya P-21 dari pihak kepolisian. Padahal pihaknya saat ini sedang menyusun berkas untuk pengajuan praperadilan. "Kalau berkasnya sudah lengkap kan tidak ada gunanya kita praperadilan. Padahal kami ingin tahu apa peran Saeun dan Nuraini, itu kan tidak pernah diungkap selama ini," sesalnya.
Sebagai kuasa hukum, dia tidak pernah mendapatkan informasi mengenai peran kedua kliennya. Apakah mereka turut serta melakukan pembunuhan Brigadir Esco atau hanya sekadar mengetahui namun tidak melapor. "Walaupun kami menyayangkan tidak adanya pemberitahuan, tapi kami menghormati proses hukum. Nanti saja kita lihat di persidangan di pengadilan," ucapnya. (ton)
Editor : Siti Aeny Maryam