LombokPost – Persoalan akses darah bagi pasien rumah sakit kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi darurat dan tekanan psikologis keluarga pasien, praktik mewajibkan pencarian donor pengganti dinilai justru memperberat beban masyarakat.
"Pasien seharusnya mendapatkan transfusi darah secara cepat dan mudah, bukan dibebani prosedur yang berlarut-larut," tegas Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat Haris Karnain.
Dia menegaskan, kebijakan beberapa pihak rumah sakit mewajibkan donor pengganti merupakan kemunduran dalam pelayanan kesehatan. Menurutnya, jika pasien cepat dapat darah, hemoglobinnya cepat naik, kondisinya membaik, dan bisa segera pulang. "Tapi karena donor pengganti, perawatan bisa molor dari satu hari menjadi dua sampai tiga hari," ujar Haris.
Ia menjelaskan, keterlambatan transfusi darah berdampak langsung pada meningkatnya biaya perawatan pasien, mulai dari obat-obatan, konsumsi, hingga biaya kamar rumah sakit. Kondisi ini semakin memberatkan keluarga yang secara ekonomi sudah terdampak akibat anggota keluarganya sakit.
Tak hanya itu, Haris juga menyoroti beban sosial keluarga pasien yang terpaksa meninggalkan pekerjaan demi mencari donor. "Kita ini ingin mengurangi beban masyarakat. Keluarganya sudah sakit, jangan ditambah lagi dengan kewajiban mencari donor ke sana kemari," tegasnya.
Menurut Haris, pelayanan darah merupakan persoalan kemanusiaan yang tidak boleh dikelola dengan pendekatan profit. Ia juga mengingatkan adanya potensi penurunan kualitas darah jika rumah sakit mengambil jalur di luar sistem resmi demi mengejar ketersediaan cepat.
PMI memiliki jaringan nasional yang kuat untuk menjamin ketersediaan darah yang aman dan terstandarisasi. Bahkan jika stok di daerah terbatas, PMI telah menjalin kerja sama antarwilayah.
"Kalau di PMI Lombok Barat tidak ada, kami sudah MoU dengan PMI Bali, Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Sistem dropping antarwilayah ini menjamin stok tetap aman," jelasnya.
Ia menilai tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membebankan pencarian donor kepada keluarga pasien selama jaringan PMI masih memiliki persediaan darah.
Selain itu, praktik donor pengganti juga membuka celah penipuan. Dalam kondisi terdesak, keluarga pasien rawan menjadi korban oknum yang meminta bayaran dengan janji menyediakan donor, namun justru menghilang.
Haris juga menanggapi adanya klaim dari oknum rumah sakit yang menyebut tidak bekerja sama dengan PMI. Ia menegaskan pernyataan tersebut keliru, mengingat kerja sama telah diatur melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang sah.
Untuk melindungi masyarakat, Haris mendorong keterlibatan aktif Ombudsman dalam mengawasi pelayanan darah di rumah sakit. Ia menyebut Ombudsman saat ini telah membuka layanan pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang merasa dipersulit.
“Kalau keluarga pasien disuruh cari donor pengganti, silakan lapor ke Ombudsman. Tapi yang melapor harus keluarga pasien sendiri,” katanya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berpihak pada masyarakat.
Ke depan, Haris berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari rumah sakit, PMI, hingga regulator, dapat duduk bersama menyamakan persepsi. PMI, kata dia, siap memenuhi kebutuhan darah rumah sakit dalam jumlah berapa pun, asalkan prosedur yang diterapkan tidak lagi memberatkan masyarakat kecil yang sedang tertimpa musibah.
Editor : Prihadi Zoldic