LombokPost – Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mengambil langkah tegas terkait polemik penutupan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung.
Setelah melakukan rapat koordinasi dengan tim internal, orang nomor satu di Gumi Patut Patuh Patju ini memerintahkan agar segel tersebut segera dibuka dan aktivitas pelayanan publik dikembalikan seperti sedia kala.
"Saya sudah perintahkan untuk segera dibuka dan beraktivitas seperti semula. Karena sesungguhnya, dokumen-dokumen yang saya pelajari (terkait sengketa lahan), saya menganggap itu belum terlalu kuat," tegas Bupati LAZ, sapaannya.
Keputusan ini diambil setelah Bupati mengkaji secara mendalam dokumen-dokumen hukum yang menjadi dasar penutupan objek lahan kantor desa tersebut.
Menurutnya, dalil-dalil yang digunakan untuk menghentikan aktivitas di Kantor Kebon Ayu saat ini dinilai belum memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
Ia menekankan bahwa status hukum lahan atau objek tersebut seharusnya diuji melalui mekanisme persidangan, bukan dengan tindakan penutupan sepihak yang merugikan masyarakat.
LAZ menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di pengadilan guna mendapatkan kepastian.
"Biar kita berproses saja di pengadilan. Nanti pengadilan yang membuktikan. Kalau memang kami kalah, saya akan keluar. Tapi kalau sekarang, apa dasarnya? Belum ada kepastian hukumnya," imbuhnya dengan nada lugas.
Bupati juga memperingatkan bahwa jika ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau mengganggu pelayanan umum di kawasan tersebut, ia tidak akan segan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengambil tindakan tegas.
Baginya, kepentingan masyarakat dan kelancaran aktivitas pelayanan di Kebon Ayu harus menjadi prioritas utama sembari menunggu putusan inkrah dari meja hijau.
"Saya sudah perintahkan, hari Senin harus sudah mulai aktivitas," pungkasnya.
Diketahui, Kantor Desa Kebon Ayu disegel oleh pihak keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.
Editor : Kimda Farida