Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perkuat Ekonomi Lokal, DPMPTSP Lobar Wajibkan Ritel Modern Tampung Produk UMKM

Hamdani Wathoni • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:23 WIB
WAJIB DIAKOMODIR: Kepala DPMPTSP Lobar Heri Ramadan menunjukkan produk UMKM yang siap masuk ritel modern.
WAJIB DIAKOMODIR: Kepala DPMPTSP Lobar Heri Ramadan menunjukkan produk UMKM yang siap masuk ritel modern.

LombokPost - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah tegas dalam melindungi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Kepala DPMPTSP Lobar Heri Ramadhan menegaskan, seluruh ritel modern yang beroperasi di wilayah Gumi Patut Patuh Patju kini diwajibkan untuk menjual produk-produk unggulan UMKM setempat.

"Kami sudah mengundang pihak Alfamart dan Indomaret untuk bertemu dengan pelaku UMKM kita. Kami memfasilitasi kepentingan UMKM ini agar produk mereka bisa diakomodir dan dijual di ritel modern," tegas Heri Ramadhan.

​Langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan implementasi dari aturan yang sudah ditetapkan.

Pihaknya pun telah mengumpulkan manajemen ritel modern raksasa seperti Alfamart dan Indomaret untuk mrmbahas teknis langsung dengan para pelaku usaha kecil. ​​

Heri menekankan, ada payung hukum yang mengatur persentase ruang bagi produk lokal di rak-rak ritel modern.

Berdasarkan aturan yang ada, setidaknya 20 hingga 30 persen dari total produk yang dipasarkan di ritel modern harus berasal dari produk UMKM lokal.

Hal ini diharapkan dapat memutus rantai kesulitan akses pasar yang selama ini dikeluhkan oleh para pengrajin dan pengusaha kecil di Lombok Barat.

​Sebagai bentuk komitmen legal, ke depannya akan ada Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan langsung antara pelaku usaha UMKM dengan pihak manajemen ritel modern.

"Kerja sama ini nantinya dilakukan antara mereka, yaitu pengusaha kecil dengan pihak ritel. Kami di dinas berfungsi sebagai jembatan dan pengawas," imbuhnya.

​Namun, Heri juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kualitas dan standar produk mereka agar dapat bersaing di pasar modern.

Ia menekankan pentingnya legalitas dan standarisasi kualitas, mulai dari Sertifikasi Halal hingga izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ​

"Standarisasi produk itu wajib. Harus ada sertifikat Halal dan terdaftar di BPOM untuk izin edarnya. Ini berlaku bukan hanya untuk produk makanan dan minuman saja, tetapi juga produk obat-obatan tradisional atau produk lainnya," jelas Heri. ​

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap etalase semata, namun menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Lombok Barat.

DPMPTSP berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar kemitraan antara ritel raksasa dan UMKM lokal dapat berjalan beriringan tanpa saling mematikan.

Editor : Kimda Farida
#UMKM #indomaret #Lombok Barat #dpmptsp #alfamart