Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lobar Bidik Jalur Pidana Sengketa Aset Lahan AMM Mataram ke Kejati NTB

Hamdani Wathoni • Kamis, 9 April 2026 | 07:47 WIB
Tim dari Pemkab Lobar saat memasang plang aset kepemilikan beberapa waktu lalu. (DOK/LOMBOK POST)
Tim dari Pemkab Lobar saat memasang plang aset kepemilikan beberapa waktu lalu. (DOK/LOMBOK POST)

 

 

LombokPost - Pemkab Lobar mengambil langkah serius terkait aset lahan di Akademi Manajemen Mataram (AMM). Menyusul upaya negosiasi yang diharapkan menemui titik terang justru berakhir buntu. Kini, Pemkab Lobar tidak hanya melayani gugatan perdata, tetapi resmi membidik jalur pidana terkait dugaan penyalahgunaan aset dan indikasi korupsi ke Kejati NTB.

”Laporannya ke Kejati terkait penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi. Ada dana atau pemanfaatan barang milik daerah yang tidak disetorkan ke kas daerah,” jelas Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi.

Fauzan membeberkan bahwa pihaknya tak gentar sedikitpun meski kini tengah menempuh dua jalur hukum sekaligus. Selain meladeni persidangan perdata, pemkab telah melaporkan permasalahan ini ke Kejati NTB.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi akibat pemanfaatan aset daerah tanpa kontribusi yang sah ke kas daerah selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Baru Dipasang Sudah Rusak, Fasilitas di Giri Menang Park Lobar Jadi Atensi Serius

Mantan Kepala BPKAD ini mengungkapkan kekecewaannya setelah pihak AMM dianggap tidak konsisten. Di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak AMM melalui perwakilannya sempat meminta pertemuan untuk menegosiasikan nilai sewa lahan. Namun, angka yang ditawarkan dinilai jauh dari realitas regulasi.

”Mereka meminta sewa hanya Rp 25 juta per tahun. Sementara berdasarkan hasil penilaian tim appraisal resmi, nilai sewa aset tersebut berada di angka Rp 241,9 juta per tahun,” tegas Fauzan.

Fauzan menekankan bahwa angka dari tim appraisal adalah harga sesuai regulasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Pemkab tidak memiliki celah untuk menurunkan angka tersebut demi menghindari kerugian negara. ”Kami sampaikan tadi, angka itu tidak bisa dikurangi. Kalau tidak sanggup, ya proses hukum kita lanjutkan,” katanya.

Baca Juga: Jenazah Lisa Ditemukan di Sela Bebatuan

Ironisnya, dalam pertemuan yang digelar dengan pihak AMM, mereka sempat memberi penjelasan jika penurunan kemampuan bayar disebabkan berkurangnya jumlah mahasiswa. Namun, Fauzan justru melihat kondisi tersebut sebagai dampak dari polemik yang tak kunjung diselesaikan pihak kampus sendiri sejak tahun 2020.

Sikap tegas pemkab juga didasari atas koordinasi dengan pihak Dikti Denpasar. Fauzan mengenang kembali hasil rapat tahun 2024 lalu di Bali, di mana pihak Dikti secara gamblang menyatakan bahwa urusan sengketa aset adalah ranah pemerintah daerah dan tidak ada kaitannya dengan urusan akademis.

Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini mendukung langkah Asisten III Setda Lobar membawa ranah ini ke pihak pidana. ”Bagus itu. Saya dukung. Karena uang sewa lima tahun ke belakang itu harus dibayar,” tegasnya.

Terkait permintaan keringanan biaya sewa lahan yang diminta Rp 25 juta per bulan, bupati menegaskan pemkab tak mau kompromi. Dia ingin biaya sewa mengikuti hasil tim apraisal. ”Tidak ada urusannya dengan mahasiswa. Kita ikuti tim apraisal. Kalau tidak mau, kembalikan tanahnya. Sederhana,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB M Harun Alrasyid dikonfirmasi mengenai status laporan Pemkab Lobar terkait aset AMM mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. ”Kami masih melakukan penyelidikan,” jawabnya.

Baca Juga: RSUD Tripat Gerung Buka Suara Soal Isu Pecat Honorer Lalu Rekrut Nakes Baru

Ketua STIE AMM Umar Said Alamudi menyampaikan jika pihaknya akan segera menemui bupati untuk membangun kesepahaman terkait polemik ini. Baik mengenai biaya sewa maupun pemanfaatan lahan ini ke depan. ”Insya Allah nanti saya akan menghadap ke bupati,” jawabnya kepada Lombok Post.

Terkait persoalan biaya sewa lima tahun terakhir yang kemudian masuk ke ranah pidana, dia mengaku belum tahu persoalan tersebut. Sehingga pertemuan dengan bupati menurutnya termasuk akan membahas segala polemik yang ada. 

Umar Said menyampaikan hingga saat ini proses perkuliahan masih berlangsung di kampus yang terletak di Jalan Airlangga Kota Mataram ini.

Editor : Pujo Nugroho
#Aset AMM Mataram #Lahan AMM Mataram #Sengketa Aset Mataram #Kejati NTB #Pemkab Lobar