Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Gerung

Hamdani Wathoni • Selasa, 21 April 2026 | 18:20 WIB
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Gerung, Lombok Barat telah ditahan pihak Polres Lobar. (ILUSTRASI)
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Gerung, Lombok Barat telah ditahan pihak Polres Lobar. (ILUSTRASI)

 

 

LombokPost – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat terus menuntaskan penanganan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gerung. Kasus yang menyita perhatian publik ini kini memasuki tahap akhir penyidikan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti penting serta menetapkan satu orang tersangka berinisial PS alias PG.

"Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 10 Februari 2026. Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan mengungkap fakta-fakta hukum di balik kasus tersebut," jelas Plh Kasat Reskrim Ipda Muh Abdullah kepada Lombok Post.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

"Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban," ujarnya.

Kasus ini terungkap dari peristiwa yang terjadi pada awal April 2025 di salah satu perumahan di wilayah Gerung. Saat itu, korban mengeluhkan sakit perut hebat hingga bolak-balik ke kamar mandi. Keluarga sempat mengira kondisi tersebut merupakan gangguan kesehatan biasa.

Namun, situasi berubah ketika korban menyampaikan rasa sakit yang tidak biasa. Pihak keluarga kemudian terkejut saat mengetahui korban ternyata melahirkan seorang bayi secara mandiri di rumah.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Lombok Barat Deklarasi Zero Halinar

Setelah proses persalinan berlangsung, keluarga segera meminta bantuan tenaga medis untuk memastikan kondisi ibu dan bayi. Beberapa waktu kemudian, korban akhirnya mengungkap identitas pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dirinya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman. Hingga kini, sedikitnya enam orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, penyidik juga melibatkan keterangan ahli guna melengkapi alat bukti.

"Seluruh tahapan penyidikan telah kami lakukan, termasuk pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Mataram," jelas Abdullah.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan PS alias PG sebagai tersangka. Tersangka telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: SK Perpanjangan Plt Kepala SMA/SMK NTB Terbit, Legalitas Kini Jelas

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan guna memastikan berkas memenuhi syarat formil dan materiil.

"Kami juga telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka," tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan seksual.

Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi efek jera bagi pelaku.

Editor : Pujo Nugroho
#Kasus perkosaan anak di Lombok Barat #Kasus perkosaan anak di Gerung #Satreskrim Polres Lombok Barat #Kekerasan seksual anak di bawah umur #Polres Lobar