Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Harga LPG Subsidi Bikin Menjerit, Mahasiswa Lobar Ingatkan Pemkab Beri Atensi Serius

Hamdani Wathoni • Rabu, 6 Mei 2026 | 09:40 WIB
HARUS DIATENSI: Kelangkaan gas LPG di Lombok Barat diminta mahasiswa Lobar harus jadi perhatian Pemda.
HARUS DIATENSI: Kelangkaan gas LPG di Lombok Barat diminta mahasiswa Lobar harus jadi perhatian Pemda. (Toni/Lombok Post)

LombokPost - Kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Lombok Barat kian meresahkan. Apa yang awalnya dianggap sebagai kendala distribusi teknis biasa, kini menjadi beban ekonomi yang mencekik masyarakat kelas bawah. 

”Kenaikan ini adalah tekanan langsung terhadap urat nadi ekonomi rakyat. Pemerintah daerah harus sadar bahwa setiap rupiah kenaikan gas melon berarti berkurangnya porsi makan di meja rakyat kecil,” ujar Ketua Komisariat STIS Darussalam Bermi Lombok Barat Rizal Noval Hidayat kepada Lombok Post, Selasa (5/5).

Di tengah klaim stabilisasi harga oleh otoritas terkait, realita di lapangan justru menunjukkan pemandangan kontras yang menyedihkan. Pantauan di sejumlah titik pangkalan dan pengecer menunjukkan harga gas bersubsidi ini telah melonjak drastis.

Dari harga normal di kisaran Rp 20 ribu, kini warga dipaksa merogoh kocek hingga Rp 27 ribu per tabung. 

Bagi masyarakat ekonomi lemah di dapur-dapur sederhana Lombok Barat, kenaikan Rp 7 ribu bukanlah angka sepele. Ini adalah beban tambahan yang menggerus daya beli kebutuhan pokok lainnya.

Merespons krisis yang berlarut-larut tersebut. Dampak paling mematikan menghantam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

”Warung makan pinggiran, pedagang kaki lima, hingga industri rumahan di Lombok Barat kini berada di ambang gulung tikar. LPG subsidi adalah alat produksi utama mereka,” jelasnya. 

Baca Juga: Pengguna Gas ’’Melon’’ Berpotensi Naik, Dampak Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi

Ketika pasokan langka dan harga tak terkendali, aktivitas usaha lumpuh. Narasi pemberdayaan UMKM yang selama ini didengungkan Pemerintah Kabupaten Pemkab Lobar terasa hambar dan jauh dari realitas pasar. 

Mencuatnya dugaan praktik penimbunan oleh oknum tak bertanggung jawab memperlihatkan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan. Padahal, secara legalitas, penyalahgunaan distribusi gas subsidi telah diatur dengan sanksi berat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. 

Jika praktik lancung ini benar-benar terjadi dan terus dibiarkan, maka ini adalah bentuk kegagalan pengawasan yang tidak bisa ditoleransi lagi. Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait dituding terlalu pasif dan cenderung menunggu krisis membesar sebelum mengambil tindakan. 

Lemahnya kontrol terhadap rantai distribusi dari agen hingga ke pangkalan memberikan celah bagi "pemain" untuk meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat. Persoalan kelangkaan yang berulang setiap tahun ini mengindikasikan tidak adanya penyelesaian permanen dari pemangku kebijakan. 

Pemkab Lombok Barat didesak segera mengambil langkah konkret, membenahi data distribusi agar tepat sasaran, rutin melakukan operasi pasar di titik rawan, serta menindak tegas agen atau pangkalan yang nakal. 

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Lobar Moh Adnan yang dikonfirmasi terkait kelangkaan LPG subsidi masih belum memberikan respons.

Baca Juga: Harga LPG Nonsubsidi Naik, Kenaikan Harga Tidak Lepas dari Tekanan Global

Sementara Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diketahui sudah melakukan pertemuan dengan Hiswana Migas dan pihak Pertamina. Bupati mendapat informasi jika pasokan dan distribusi LPG subisidi memadai dan sangat memenuhi kebutuhan semua. Sehingga kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak panik apalagi menimbun pembelian LPG subsidi. 

Editor : Hamdani Wathoni
#gas melon langka #Lombok Barat #lpg #NTB #gas melon 3 kg