LombokPost — Persoalan pemanfaatan wilayah pesisir Lombok Barat dan Povinsi NTB umumnya terus menjadi sorotan. Menyusul banyak ditemukan pelanggaran tata ruang pemanfaatan sempadan pantai seperti yang terjadi di kawasan Batulayar hingga Sekotong.
"Sempadan pantai ini dalam amanat Perpres Nomor 51 Tahun 2016 ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebelum ditetapkan, kepala daerah harus membentuk tim yang melibatkan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, hingga praktisi untuk melakukan pengukuran," ujar jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB Muslim kepada Lombok Post ditemui di kawasan Senggigi.
Menurutnya, penataan batas sempadan pantai sangat krusial untuk menjamin hak-hak publik di masa depan. Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota di NTB untuk segera menetapkan regulasi jelas terkait batas sempadan tersebut.
Muslim menjelaskan, tata cara perhitungan sempadan pantai sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan Nomor 21 Tahun 2018. Batasan sempadan tidak bisa lagi dipukul rata menggunakan skema konvensional sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Baca Juga: PLN NP UP Sambelia Gelar Bersih Pantai
Penetapannya harus disesuaikan dengan kondisi topografi masing-masing wilayah pesisir yang dihitung oleh tim ahli.
"Hasil rumusan tim tersebut nantinya direkomendasikan kepada bupati atau wali kota untuk disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbub), Surat Keputusan (SK), maupun dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW)," paparnya.
Muslim memberikan contoh kasus abrasi yang menimpa permukiman warga hingga konflik lahan akibat pembangunan properti di kawasan pesisir.
Menurutnya, masalah tersebut tidak perlu terjadi jika batas sempadan pantai sudah clear dan tidak boleh ada bangunan permanen di zona tersebut.
Terkait maraknya bangunan atau hotel yang telanjur melanggar batas sempadan, Muslim menyebut regulasi sebenarnya menyediakan sejumlah opsi penegakan hukum.
Salah satunya adalah penerapan kompensasi ekonomi jika pembongkaran dinilai memberikan dampak finansial yang terlalu besar bagi daerah.
"Bisa saja mereka diwajibkan membayar pajak progresif sebagai bentuk kompensasi. Artinya, opsi secara regulasi itu tersedia, tinggal sekarang ada atau tidak kemauan (eksekusi) tersebut," cetusnya.
Baca Juga: Gubernur Iqbal Minta Penanganan Cepat Usai Dua Ruangan di SMAN 1 Lingsar Roboh
Gubernur NTB telah mengeluarkan surat edaran sejak Januari 2022 agar seluruh kabupaten/kota segera menghitung dan menetapkan batas sempadan pantai. Namu Muslim menyayangkan hingga saat ini belum ada daerah yang merampungkannya.
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, akses masyarakat menuju laut tidak boleh ditutup oleh kepentingan apa pun.
"Daerah seperti kawasan Sasaku di Lombok Barat itu saua lihat bagus bisa menjadi contoh yang baik, di mana ruang publik beberapa meter dari pantai tetap dibuka untuk akses masyarakat luas," paparnya.
Kepala Desa Senggigi Mastur mendukung apa yang disampaikan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Hal ini menurutnya bisa memberikan kepastian hukum kepada investor.
"Jadi investor kalau mau membangun mereka tahu batasan sempadan pantai. Kemudian masyarakat juga bisa mendapatkan haknya untuk mengakses ruang publik," paparnya.
Sehingga persoalan konflik sempadan pantai seperti yang saat ini terjadi di pesisir Pantai Senteluk bisa dihindari.
Editor : Jelo Sangaji