Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Digelar Serentak 9 Desember, PNS Bisa Ikut Pilkades Lombok Barat

Hamdani Wathoni • Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB
RAPAT KOORDINASI: Dinas PMD Lobar menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksaan Pilkades serentak di 77 desa, Jumat (19/6). (Toni/Lombok Post)
RAPAT KOORDINASI: Dinas PMD Lobar menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksaan Pilkades serentak di 77 desa, Jumat (19/6). (Toni/Lombok Post)

 

LombokPost – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Barat kian dekat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat mencatat sebanyak 77 desa akan menggelar Pilkades serentak menyusul berakhirnya masa jabatan para kepala desa pada 6 Februari 2027 mendatang.

"Pelaksanaan Pilkades serentak nanti kami jadwalkan tanggal 9 Desember 2026 Hari Rabu," jelas Kepala Dinas PMD Lombok Barat Mahnan.

Dia mengungkapkan bahwa jika dihitung mundur sesuai regulasi yang berlaku, tahapan Pilkades harus sudah dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Sehingga Agustus-September ini kita sudah mulai tahapan Pilkades serentak di 77 desa tersebut," ujar Mahnan.

Baca Juga: Pilkades 157 Desa di Lombok Timur Digelar Januari 2027  

Sesuai aturan, enam bulan sebelum masa jabatan kades berakhir, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkewajiban memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepala desa yang menjabat.

Surat tersebut mengingatkan bahwa masa jabatan kades yang bersangkutan akan berakhir dalam waktu enam bulan.

Mahnan menekankan bahwa dalam proses pelaksanaan Pilkades, BPD memiliki peran dan kewenangan yang sangat sentral. Mulai dari mengingatkan kepala desa hingga membentuk panitia pemilihan.

"Peran Pemda di sini adalah memfasilitasi, baik dari sisi pemenuhan regulasi maupun dukungan biaya penyelenggaraan Pilkades itu sendiri," jelasnya.

Masalah anggaran Pilkades nantinya akan menggunakan sistem sharing antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Pelaksanaan Pilkades kali ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menganulir masa jabatan kepala desa dari 6 tahun selama 3 periode menjadi 8 tahun selama 2 periode.

Kades yang akan berakhir jabatannya pada Februari 2027 ini merupakan kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun tersebut.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2026, Petahana Wajib Cuti

Bagi kepala desa petahana yang ingin mencalonkan diri kembali, Mahnan menegaskan tidak ada keharusan untuk mengundurkan diri. Melainkan, mekanisme yang diterapkan adalah wajib mengambil cuti.

Cuti ini berlaku semenjak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kades hingga selesainya proses penetapan hasil pemungutan suara.

Petahana juga diwajibkan menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan sebagai syarat pencalonan.

Namun, aturan berbeda berlaku bagi perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perangkat desa yang maju Pilkades wajib mengambil cuti saat mendaftar dan harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.

"Sementara bagi PNS, wajib mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian dan harus melepas jabatan struktural atau fungsionalnya, meski status PNS mereka tetap melekat," paparnya.

Dari 77 desa yang akan menggelar Pilkades, terdapat 6 desa yang kepala desanya dipastikan tidak dapat mencalonkan diri kembali karena sudah memenuhi batas maksimal masa jabatan tiga periode.

Desa-desa tersebut meliputi Dasan Tapen, Kediri, Montong Are, Ombe, dan Karang Bayan.

Menariknya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 27 Maret 2026 yang mengatur tentang masa jabatan dan calon tunggal, Pilkades kini membolehkan adanya calon tunggal dengan mekanisme khusus.

Jika setelah perpanjangan pendaftaran pertama (15 hari) dan kedua (10 hari) hanya ada satu calon yang mendaftar, maka panitia bersama BPD akan bermusyawarah untuk menentukan apakah Pilkades akan dilanjutkan atau ditunda ke periode berikutnya.

​"Jika sepakat lanjut, maka surat suara akan dibagi dua, menampilkan foto calon tunggal dan kolom kosong tanpa foto," pungkas Mahnan. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Lombok Barat #pilkades serentak #PNS #Dinas PMD