Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ombudsman Turun Tangan, Oknum Guru Pengguna Tabungan Siswa Terancam Sanksi 

Hamdani Wathoni • Kamis, 25 Juni 2026 | 12:53 WIB
KLARIFIKASI: Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan klarifikasi di SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung terkait dugaan penyalahgunaan dana tabungan siswa sebesar Rp 105 juta oleh seorang oknum guru.
KLARIFIKASI: Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan klarifikasi di SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung terkait dugaan penyalahgunaan dana tabungan siswa sebesar Rp 105 juta oleh seorang oknum guru.

LombokPost — Dugaan penyalahgunaan uang tabungan siswa di SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu turun langsung ke sekolah untuk mengklarifikasi kasus yang menyeret seorang oknum guru berinisial LA yang diduga menggunakan dana tabungan siswa sebesar Rp 105 juta untuk kepentingan pribadi.

"Klarifikasi ini untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa yang terjadi," jelas Tim Ombudsman yang dipimpin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna, Rabu (24/6). 

Kedatangan mereka disambut Kepala Sekolah Muhazzab, bendahara sekolah, serta sejumlah guru di ruang kepala sekolah. Pihaknya meminta keterangan dari kepala sekolah, bendahara, hingga komite sekolah yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Juta Tabungan Siswa SDN 5 Babussalam Diduga Dipakai Guru Tebus Sertifikat

Setelah melakukan klarifikasi di sekolah, tim melanjutkan pemeriksaan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat guna menggali informasi terkait mekanisme pengelolaan tabungan siswa.

"Dari penjelasan yang kami terima, pihak sekolah telah memberikan waktu selama satu minggu kepada oknum guru yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Ombudsman mendorong agar penyelesaian dilakukan secepatnya demi menghindari keresahan yang lebih luas di kalangan orang tua siswa. Berdasarkan hasil klarifikasi, kepala sekolah mengakui dana tabungan siswa kelas III memang digunakan oleh oknum guru untuk kebutuhan pribadi.

Menurut Arya, pihak sekolah telah mengundang orang tua siswa guna mencari solusi bersama. Dalam pertemuan tersebut disepakati batas waktu pengembalian dana hingga Jumat mendatang.

"Kami akan terus memantau proses penyelesaiannya. Semoga persoalan ini dapat dituntaskan. Jika tidak, tentu kami akan menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki," tegasnya.

Baca Juga: Siswa SDN 5 Kotaraja Belajar di Ruang Kelas Nyaris Roboh

Selain fokus pada pengembalian dana, Ombudsman juga menyoroti mekanisme pengelolaan tabungan siswa di lingkungan sekolah. Pihaknya ingin mengetahui apakah program tabungan siswa memang menjadi kebijakan resmi Dinas Pendidikan atau hanya inisiatif masing-masing sekolah.

Menurut Arya, pengelolaan dana masyarakat, termasuk tabungan siswa, idealnya melibatkan lembaga keuangan yang memiliki kewenangan dan sistem pengawasan yang jelas. Karena itu, Ombudsman akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Dikbud Lombok Barat terkait regulasi yang berlaku.

"Kami ingin mengetahui seperti apa kebijakan dinas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang," katanya.

Kepala SDN 5 Babussalam Muhazzab mengatakan, sebenarnya pengelolaan tabungan siswa dilakukan oleh bendahara sekolah. Namun LA justru memilih menyimpan tabungan siswa tanpa melibatkan bendahara.

"Beliau yang mengelola sendiri karena ada dinamika internal dengan bendahara sekolah," bebernya.

LA yang diketahui tahun depan bakal pensiun ini diketahui memiliki hubungan yang kurang baik dengan guru lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat Lalu Najamudin menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan siswa. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada oknum guru tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memberikan sanksi tegas. Bentuknya bisa berupa sanksi administratif, namun tingkatannya akan disesuaikan dengan hasil kajian, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat," ujarnya.

Dikbud juga telah mengirim tim pembinaan ke sekolah. Sebelumnya, kepala sekolah diminta memastikan guru yang bersangkutan membuat surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan mengembalikan seluruh dana tabungan siswa.

"Kami memberikan waktu hingga Jumat untuk mengembalikan dana sekitar Rp 105 juta itu," jelas Najamudin.

Sebagai langkah pencegahan, Dikbud berencana mengevaluasi sistem tabungan siswa di sekolah-sekolah. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menyetorkan dana langsung ke bank secara berkala agar tidak tersimpan terlalu lama di sekolah. 

Editor : Kimda Farida
#tabungan #Guru #Ombudsman NTB #Sekolah