Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lobar Tetapkan HET Gas LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer Rp 22 Ribu

Hamdani Wathoni • Senin, 29 Juni 2026 | 09:24 WIB
TUNJUKKAN EDARAN: Kabag Ekonomi Setda Lombok Barat Abubakar menunjukkan Surat Edaran Bupati terkait penentuan batas HET LPG subsidi. (Toni/Lombok Post)
TUNJUKKAN EDARAN: Kabag Ekonomi Setda Lombok Barat Abubakar menunjukkan Surat Edaran Bupati terkait penentuan batas HET LPG subsidi. (Toni/Lombok Post)

LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait fluktuasi dan tingginya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram di pasaran.

Untuk mengantisipasi permainan harga yang tak terkendali di tingkat pengecer, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/1301/EKON-ADPEM/2026 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pengecer.

​"Dalam edaran tersebut, Pemkab Lombok Barat mematok HET LPG 3 kg di tingkat pengecer maksimal sebesar Rp 22.000 per tabung," jelas Kabag Ekonomi Setda Lombok Barat Abubakar.

Langkah strategis ini diambil sebagai kepastian hukum sekaligus pedoman bersama dalam menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak serta pelaku usaha mikro.

​Abubakar mengungkapkan, penerbitan SE ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat akibat harga gas melon yang melonjak tidak wajar di tingkat pengecer akhir.

Bahkan dalam beberapa kasus ada yang menembus Rp 29.000 per tabung. Padahal, secara aturan resmi, pemerintah provinsi telah menetapkan HET di tingkat pangkalan sebesar Rp 19.500.

​Permasalahan di lapangan terjadi karena jarak antara permukiman masyarakat dan pangkalan resmi cukup jauh. Sehingga masyarakat kesulitan mengakses langsung. Kondisi inilah yang memicu hadirnya para pengecer yang membeli dari pangkalan lalu menjualnya kembali ke masyarakat.

"Sayangnya, rantai distribusi yang panjang ini membuat variasi harga menjadi sangat tinggi dan memberatkan warga," ujar Abubakar.

Baca Juga: Kelangkaan LPG Subsidi Nyaris Picu Gesekan Warga di Desa Kekeri  ​

​Dengan adanya SE Bupati ini, seluruh pengecer di wilayah Kabupaten Lombok Barat diwajibkan mematuhi batas harga maksimal Rp 22.000 per tabung.

Pengecer, pangkalan, maupun agen dilarang keras melakukan penimbunan, menjual kepada pihak yang tidak berhak, atau menaikkan harga melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Abubakar menegaskan, pengawasan terhadap kebijakan ini akan diperketat secara berjenjang. Pemkab Lombok Barat melibatkan Camat, Lurah, hingga Kepala Desa untuk melakukan pemantauan langsung di wilayah masing-masing. 

Selain itu, koordinasi lintas sektor juga diperkuat bersama Dinas Perdagangan, PT Pertamina (Persero), Hiswana Migas, hingga aparat penegak hukum.

​Surat edaran ini menjadi dasar legalitas bagi tim di lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

"Jika ditemukan pengecer yang membandel dan tetap menjual di atas Rp 22.000, tentu akan ada tindakan dan pembinaan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.

Baca Juga: Lonjakan Harga LPG di Bima Dinilai Tidak Wajar, Tembus Dua Kali HET

Lebih lanjut, Abubakar juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk ikut mengawal kebijakan ini. 

Apabila warga menemukan adanya penyimpangan distribusi atau penjualan gas LPG 3 kg yang melebihi HET pengecer, mereka diharapkan segera melaporkannya ke pemerintah desa, kecamatan, atau langsung ke Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Barat.

​"Kami ingin memastikan rantai distribusi ini tidak terlalu panjang sehingga merugikan konsumen akhir. Melalui regulasi ini, kita harapkan ada kesamaan bahasa dan tindakan demi kesejahteraan masyarakat Lombok Barat," pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
#Surat Edaran Bupati #Bupati LAZ #Lombok Barat #Lalu Ahmad Zaini #LPG 3 kg bersubsidi