Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Inspektorat Lobar Sebut Cashback Pengadaan Buku BOSP Rp 800 Juta Dikembalikan

Hamdani Wathoni • Rabu, 1 Juli 2026 | 16:20 WIB
Suparlan (Toni/Lombok Post)
Suparlan (Toni/Lombok Post)

LombokPost – Tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Lombok Barat hampir rampung.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan, yakni dugaan cashback dalam pengadaan buku di sejumlah sekolah, dipastikan telah dikembalikan seluruhnya dengan nilai mencapai sekitar Rp 800 juta.

"Progresnya sudah hampir 90 persen. Sebelumnya kami juga sudah menggelar dua kali rapat tindak lanjut bersama pihak terkait agar seluruh rekomendasi bisa segera dituntaskan," ujar Inspektur Lombok Barat Suparlan.

Dia mengatakan, sebagian besar temuan BPK memang ada di Dinas Dikbud Lobar. Namun saat ini progres penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di instansi ini telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen.

Baca Juga: 200 Paket Pokir Jadi Temuan Inspektorat, Pimpinan DPRD NTB Dorong Tuntaskan Pekerjaan Fisik

Pihaknya terus melakukan pemantauan agar seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pengembalian dana yang berasal dari cashback pengadaan buku melalui anggaran BOSP. Temuan tersebut muncul karena adanya dugaan pemberian uang dari rekanan kepada oknum di sekolah setelah pelaksanaan pengadaan buku.

Namun demikian, ia memastikan seluruh dana cashback yang menjadi temuan tersebut telah dikembalikan ke kas negara. Nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp 800 juta.

"Untuk cashback pengadaan buku sudah selesai semuanya. Alhamdulillah sudah tuntas, tinggal beberapa temuan lainnya yang masih dalam proses penyelesaian," katanya.

Selain cashback, masih terdapat sejumlah temuan lain yang juga menjadi kewajiban untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, Suparlan optimistis seluruh penyelesaian dapat dilakukan sesuai target sehingga rekomendasi BPK dapat dipenuhi seluruhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat Lalu Najamudin juga memastikan pengembalian dana yang bersumber dari cashback pengadaan buku telah diselesaikan sepenuhnya.

"Kalau yang cashback sudah 100 persen selesai. Nilainya sekitar Rp 800 jutaan dan sudah aman," tegasnya.

Baca Juga: Jaksa Tetap Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Lotim

Ia menjelaskan, temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana BOSP untuk pengadaan buku di sejumlah satuan pendidikan. Meski belum mengingat secara rinci total nilai seluruh temuan di lingkungan Dikbud, ia memastikan persoalan cashback sudah tidak lagi menjadi kendala.

Adapun beberapa temuan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran berbagai tunjangan pegawai yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan sehingga harus dikembalikan.

Najamudin mengatakan pemerintah daerah masih memiliki waktu hingga akhir Juli untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, sesuai ketentuan 60 hari setelah LHP diterima.

Salah satu contoh temuan tersebut adalah pembayaran tunjangan anak kepada pegawai yang anaknya sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima. Misalnya, anak yang statusnya sudah berkuliah namun masih tercatat menerima tunjangan karena data administrasi belum diperbarui.

"Temuan seperti itu juga sedang diproses pengembaliannya. Kami optimistis seluruh tindak lanjut bisa diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan," pungkasnya. 

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Lombok Barat #Temuan BPK #NTB #BOSP