LombokPost — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat Mahnan memberikan penjelasan terkait status dan kewenangan desa persiapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan datang.
Meski telah memiliki wilayah, penduduk, dan struktur pemerintahan sendiri, desa persiapan ditegaskan belum memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan Pilkades mandiri.
"Pilkades serentak (untuk warga desa persiapan) tetap ikut bergabung ke desa induk. Itu sudah tuntas," ujar Mahnan.
Dijelaskannya, demi menjaga kelancaran administrasi pemerintahan, posisi pimpinan di desa persiapan saat ini diisi oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa. Mahnan meluruskan persepsi keliru mengenai keterlibatan warga desa persiapan dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Dia juga mengklarifikasi bahwa status warga desa persiapan bukan 'kembali' memilih ke desa induk, melainkan 'masih melaksanakan' hak pilihnya di sana. Lantaran proses pemekaran yang belum sepenuhnya selesai secara hukum.
Diketahui saat ini ada 11 desa persiapa di Lombok Barat. Untuk bertransformasi menjadi desa definitif yang mandiri, Mahnan memaparkan bahwa ada proses konstitusional yang wajib dilalui setelah status definitif didapatkan.
Baca Juga: Bantu SID, Desa Berdaya hingga Pilkades, Loteng Terima 955 Mahasiswa KKP UIN Mataram
Mulai dari pembentukan BPD. Desa harus membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu.
Kemudian pembentukan panitia Pilkades. Setelah terbentuk, BPD bertugas menyusun kepanitiaan untuk menggelar pemilihan Kepala Desa definitif.
Lebih lanjut, Mahnan mengungkapkan bahwa saat ini proses usulan penataan desa sedang berada dalam tahap verifikasi faktual oleh tim tingkat pusat.
"Proses ini tidak hanya melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan bersifat lintas kementerian dan lembaga," paparnya.
Salah satu instansi paling krusial yang terlibat aktif dalam proses ini adalah Kementerian Keuangan. Hal tersebut berkaitan erat dengan kesiapan anggaran negara ke depan.
Walaupun keputusan finalnya berada di Kemendagri, mengenai pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa definitif nantinya harus dikoordinasikan secara matang dengan Kementerian Keuangan.
"Hal ini juga sudah sempat disampaikan oleh Pak Mendagri saat berkunjung ke Lombok beberapa waktu lalu," tutup Mahnan.
Editor : Jelo Sangaji