Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Beri Penjelasan Terkait Sorotan Dewan, BKAD Lombok Barat Paparkan Deposito On-Call Untungkan Daerah

Hamdani Wathoni • Jumat, 3 Juli 2026 | 06:55 WIB
BERI PENJELASAN: Kepala BKAD Lobar I Agus Wirawan Satra bersama Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi saat memberikan pemaparan kepada gabungan komisi DPRD Lobar.
BERI PENJELASAN: Kepala BKAD Lobar I Agus Wirawan Satra bersama Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi saat memberikan pemaparan kepada gabungan komisi DPRD Lobar. (Dok Lombok Post)


LombokPost - Kebijakan Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengalihkan dana kas daerah yang mengendap ke instrumen deposito mendapat sorotan dewan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKAD Lobar I Agus Wirawan Satra menegaskan, langkah ini sepenuhnya memiliki dasar regulasi yang kuat demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Deposito berjangka maupun investasi jangka pendek ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.

Dalam aturan tersebut, pengelolaan kas daerah memperbolehkan pemanfaatan dana kas yang belum terpakai atau idle untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi bagi daerah. Agus membeberkan perhitungan matematis yang menjadi dasar logis dari keputusan Pemkab Lobar. 

Jika dana kas daerah dibiarkan mengendap begitu saja di kas daerah, Pemkab Lobar hanya akan menerima jasa giro dengan suku bunga yang sangat minim. Jika dibiarkan di kas daerah saja, rate jasa giro itu rata-rata hanya 1,3 persen.

Baca Juga: DPRD Lobar Soroti SILPA Rp 337 Miliar, Pertanyakan Dugaan Deposito APBD 2025

Sementara kalau dialihkan ke deposito, Pemkab Lobar bisa mendapatkan bunga hingga 5 persen per tahun. Tentu aman menyesuaikan dibagi 12 bulan  sesuai dengan lama dan besarnya kas yang ditaruh. 

"Angkanya jelas jauh lebih menguntungkan bagi Pemkab Lobar. Cuma karena mungkin ini baru, makanya jadi dinamika. Tetapi tidak ada aturan yang dilanggar " tegas Agus.

​Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2025 lalu, strategi penempatan deposito ini berhasil menyumbangkan keuntungan yang signifikan bagi kas daerah.

"Dari deposito tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp 300 miliar, kita berhasil mendapatkan imbal hasil sekitar Rp 8 miliar. Bayangkan jika uang itu didiamkan, potensi PAD tersebut akan hilang sia-sia," imbuhnya.

Namun BKAD Lobar tetap menerima dan terbuka dengan masukan dewan. Kaitannya dengan jumlah anggaran yang dinilai terlampau besar menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang kemudian didepositokan. 

​BKAD Lobar memastikan bahwa penempatan dana ini tidak akan mengganggu likuiditas maupun pembiayaan program-program daerah.

Jenis instrumen yang digunakan adalah deposito on-call, yang berarti dana tersebut dapat ditarik kapan saja saat pemerintah daerah membutuhkan likuiditas segera.

​"Kelebihannya adalah sistem on-call ini. Kapan pun daerah membutuhkan uang untuk pencairan program, dana bisa langsung ditarik. Jadi tidak ada masalah sama sekali," kata Agus. 

Baca Juga: Dana Rakyat Mengendap Rp249 Miliar, Gerindra Desak Pemkot Mataram Buka-bukaan Soal SiLPA!

Dia juga memastikan bahwa seluruh transaksi ini tercatat transparan dalam laporan arus kas daerah dan telah lolos pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa ada pelanggaran regulasi. Tahun 2026 ini, Pemkab Lobar juga kembali melakukan deposito dana kas sebesar Rp 200 miliar.

​Terkait SiLPA tahun lalu yang menyentuh angka Rp 337 miliar, Agus memberikan klarifikasi agar tidak terjadi salah paham di masyarakat.

Ia menegaskan tingginya SiLPA bukan berarti sebuah kegagalan perencanaan, melainkan adanya pelampauan target pendapatan daerah dan pusat yang mencapai Rp 90 miliar. Baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer pusat.

Sisanya ada sebagian dari anggaran pembebasan lahan yang belum bisa terealisasi hingga pembayaran proyek yang melewati tahun anggaran.

​Dari total SiLPA tersebut, sebesar Rp 290 miliar telah diadopsi dan dialokasikan langsung untuk membiayai belanja daerah pada APBD 2026. Langkah taktis ini diambil untuk menyelamatkan postur anggaran Lobar setelah adanya pemotongan dana transfer pusat sebesar Rp 350 miliar pada tahun 2026 ini.

"Berkat adanya pemanfaatan dana Silpa ini, postur APBD Lobar 2026 bisa tetap bertahan di angka Rp 2,3 triliun, sama seperti tahun sebelumnya. Jika tidak ada dana tersebut, APBD kita pasti akan merosot tajam akibat pemangkasan dana transfer pusat," terangnya. 

Editor : Rury Anjas Andita
#Silpa #Lombok Barat #BKAD #deposito #APBD