Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati LAZ Jelaskan SiLPA dan Deposito Bentuk Creative Financing

Hamdani Wathoni • Jumat, 3 Juli 2026 | 17:31 WIB
Lalu Ahmad Zaini
Lalu Ahmad Zaini (Toni/Lombok Post)

LombokPost – Polemik mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan kebijakan penempatan dana daerah dalam bentuk deposito di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) ditanggapi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Dia menegaskan, SiLPA dan deposito bukanlah sebuah kesalahan pengelolaan keuangan atau bentuk kelalaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Justru itu bagian dari strategi creative financing (pembiayaan kreatif) yang sah dan sesuai aturan.

​"Sebenarnya Silpa ini menjadi penyeimbang. Sehingga di tahun 2026 itu, APBD kita tidak terlalu minus dan tetap bisa tercapai secara optimal di angka Rp 2,3 triliun," ujar Bupati LAZ, sapaannya saat memberikan keterangan kepada media di ruang kerjanya, Jumat (3/7).

Bupati LAZ, sapaannya, menjelaskan Lombok Barat mengalami pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD) yang cukup signifikan dari pemerintah pusat, yakni mencapai Rp 310 miliar.

Dalam kondisi fiskal yang tertekan tersebut, keberadaan SiLPA justru hadir sebagai penyelamat dan penyeimbang agar postur APBD 2026 tidak terperosok ke dalam defisit yang terlalu dalam.

Menurutnya, SiLPA muncul karena adanya efisiensi belanja serta pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil melampaui target yang ditetapkan.

Baca Juga: DPRD Lobar Soroti SILPA Rp 337 Miliar, Pertanyakan Dugaan Deposito APBD 2025

Disamping memang ada proyek yang melampaui tahun anggaran, bansos yang tidak cair karena tidak memenuhi administrasi, hingga eksekusi pembebasan lahan yang belum selesai seperti pembebasan lahan jalur dua Baital Atiq dan Islamic Center sebesar Rp 90 miliar. 

Ada juga tunjangan guru yang masuk di akhir tahun hingga bagi hasil dari PT AMMAN Mineral yabg masuk akhir tahun. Itu tidak bisa masuk APBD sehingga jadi SiLPA sebesar Rp 337 miliar.

Bupati mencontohkan, realisasi pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditargetkan Rp 10 miliar, namun mampu terealisasi sebesar Rp12,5 miliar. Kemudian realisasi pajak yang di atas 100 persen. Begitu pula dengan sektor retribusi daerah yang capaiannya melampaui targetm

Akumulasi dari kelebihan pendapatan dan efisiensi inilah yang kemudian membentuk SiLPA

​"Apakah itu terus dianggap sebagai kelalaian OPD yang tidak merealisasikan anggaran? Tentu tidak ada hubungannya. Ini justru karena kinerja kita melampaui target," tegas Bupati.

Baca Juga: Beri Penjelasan Terkait Sorotan Dewan, BKAD Lombok Barat Paparkan Deposito On-Call Untungkan Daerah

​Selain itu, ketatnya sistem pengawasan melalui aplikasi verifikasi bernama 'Bantuin' juga menjadi faktor penentu. Seluruh proposal dana hibah dan bantuan sosial (bansos) wajib melalui verifikasi ketat di aplikasi tersebut.

Jika tidak lolos verifikasi administratif, anggaran tidak akan dicairkan demi kepatuhan hukum. Dana ini akhirnya mengendap menjadi SiLPA.

​Terkait riak-riak di legislatif mengenai dana daerah yang didepositokan, LAZ meluruskan jenis instrumen keuangan yang digunakan.

Pemerintah Kabupaten Lobar tidak menggunakan deposito berjangka panjang yang mengunci dana, melainkan memanfaatkan mekanisme deposito on-call. 

Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan uang kas yang menganggur (idle cash) sebelum jatuh tempo pembayaran program fisik atau proyek.

​"Misalnya uangnya sudah ada di Bulan September, tapi pembayaran proyek baru jatuh tempo di bulan Desember. Daripada uang itu diam di rekening giro yang bunganya hanya 1,3 persen, lebih baik kita taruh sementara di deposito on-call yang bunganya mencapai 5 persen," paparnya.

Baca Juga: Dana Rakyat Mengendap Rp249 Miliar, Gerindra Desak Pemkot Mataram Buka-bukaan Soal SiLPA!

Dengan demikian, kapan pun kontraktor mau mencairkan dana untuk pembayaran, hari itu juga bisa kita tarik tanpa ada penalti. Menariknya, seluruh keuntungan bunga dari deposito tersebut langsung masuk dan tercatat resmi sebagai pendapatan daerah yang sah.

​Strategi manajemen kas yang dinamis ini bahkan membawa Kabupaten Lombok Barat meraih penghargaan tingkat nasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Juara 1 dalam hal Creative Financing.

Sebagai reward-nya, Pemkab Lombok Barat dapat anggaran Rp 3 miliar dari Kemendagri.

LAZ juga menegaskan, seluruh langkah ini telah diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan bersih tanpa temuan pelanggaran hukum.

"Kalau BPK saja sudah menyatakan tidak ada masalah, lalu ada pihak lain yang mempermasalahkan, saya justru meragukan kualitas pemahaman pihak yang meragukan itu," sentilnya dengan nada santai.

​Tidak hanya pada manajemen kas, optimalisasi aset daerah juga digenjot. Bupati mencontohkan sistem sewa lahan pertanian milik pemda yang kini menggunakan sistem lelang terbuka untuk penawar tertinggi, ketimbang terpaku pada tarif minimal Peraturan Bupati (Perbup).

​Terkat kritik yang berkembang di DPRD Lobar, Bupati LAZ menilai ini merupakan dinamika yang biasa terjadi akibat belum utuhnya pemahaman mengenai regulasi kas daerah yang fleksibel.

"Kepala daerah saat ini dituntut harus kreatif menghadapi keterbatasan anggaran. Ini semua adalah bentuk ketaatan pada aturan, demi kebaikan dan kemajuan masyarakat Lombok Barat," pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
#Silpa #Bupati LAZ #Lombok Barat #deposito #APBD