LombokPost — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat memastikan operasional mesin pengolah sampah Masaro di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk tetap berjalan.
Klarifikasi itu disampaikan Kepala DLH Lombok Barat M Busyairi menyusul munculnya keluhan warga terkait asap yang keluar dari mesin pengolah sampah tersebut.
"Masaro tetap beroperasi. Saya baru saja turun ke lokasi dan melihat langsung. Memang pada saat mesin pertama kali dinyalakan di pagi hari muncul asap, tetapi itu hanya berlangsung sekitar 30 menit," ujar Busyairi kepada Lombok Post, Minggu (5/7).
Busyairi menegaskan informasi yang menyebut operasional Masaro telah dihentikan tidak benar. Ia memastikan aktivitas pengolahan sampah masih berlangsung.
Menurutnya, asap yang terlihat pada awal pengoperasian dipengaruhi kondisi mesin dan arah angin. Setelah mesin mencapai kondisi kerja normal, asap akan naik ke udara dan tidak lagi mengarah ke permukiman warga.
Ia menjelaskan, arah penyebaran asap sangat bergantung pada kondisi angin. Saat dilakukan pemantauan, asap justru bergerak ke arah timur, sedangkan rumah warga yang menyampaikan keluhan berada di sisi barat TPST Senteluk.
"Kalau pagi memang sempat ada asap karena mesin baru dinyalakan. Setelah itu asap naik ke atas dan mengikuti arah angin. Saat saya memantau kemarin, asap mengarah ke timur, sementara warga yang komplain berada di sebelah barat," jelasnya.
DLH juga memastikan pengoperasian mesin masih dalam tahap penyempurnaan. Saat ini pihaknya sedang mengejar target uji kapasitas pengolahan hingga 20 ton sampah sebagai bagian dari optimalisasi fasilitas tersebut.
Baca Juga: Panggil Dinas LH, Komisi III DPRD Lobar Pertanyakan Ngadatnya Mesin Masaro
Selain uji kapasitas, pemerintah daerah juga menjadwalkan pelaksanaan uji emisi pada pertengahan Juli 2026. Busyairi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi sejak awal Juni dengan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengujian tersebut.
"Insyaallah pertengahan Juli akan dilakukan uji emisi. Kami sengaja meminta Pusarpedal yang melakukan pengujian agar hasilnya objektif. Apa pun hasilnya nanti akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman penggunaan teknologi serupa di daerah lain, hasil uji emisi menunjukkan kinerja yang baik. Namun demikian, pemerintah daerah tetap memilih menunggu hasil pengujian resmi sebagai dasar memastikan tingkat keamanan operasional mesin di Senteluk.
Busyairi juga menjelaskan TPST Senteluk dibangun pada 2021 oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB. Pembangunan fasilitas tersebut, kata dia, telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk kesesuaian tata ruang dan kajian dampak lingkungan.
Selain itu, persyaratan teknis operasional mesin Masaro telah mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.549/A/PKL.3.-2/02/2026 tentang Pengolahan Sampah Secara Termal Menggunakan Insinerator.
Baca Juga: Blower Ngadat, Mesin Pengolah Sampah Masaro Belum Maksimal
DLH juga mengklaim distribusi sampah menuju TPST Senteluk telah diatur agar tidak menimbulkan gangguan bau bagi masyarakat. Pembenahan dan pembersihan area TPST terus dilakukan untuk mencegah penumpukan sampah sekaligus mendukung operasional mesin secara maksimal.
Sebelumnya, warga mengeluhkan asap yang setiap hari diduga mencemari pernapasan warga dan anak-anak RT 04 Perumahan Griya Asri, dan lingkar fasilitas pendidikan dan usaha kecil pariwisata Dusun Penyangget, Desa Senteluk.
Lantaran lokasinya tak jauh dari pemukiman warga. Sehingga warga mempertanyakan perizinan pembangunan TPST yang didalamnya terdapat mesin Masaro ini.
Editor : Kimda Farida