Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bale Mediasi 3 Pilar Resmi Hadir di Desa Meninting, Kanwil Kemenkum NTB Perkuat Akses Keadilan bagi Warga

Kimda Farida • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:23 WIB
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menghadiri peresmian Bale Mediasi 3 Pilar di Desa Meninting, Lombok Barat. Bale Mediasi diharapkan memperkuat penyelesaian sengketa masyarakat melalui pendekatan restorative justice.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menghadiri peresmian Bale Mediasi 3 Pilar di Desa Meninting, Lombok Barat. Bale Mediasi diharapkan memperkuat penyelesaian sengketa masyarakat melalui pendekatan restorative justice.

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mendampingi peresmian Bale Mediasi 3 Pilar TNI/Polri di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (6/7)

Kehadiran Bale Mediasi ini diharapkan menjadi solusi penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara damai melalui pendekatan restorative justice.

Peresmian Bale Mediasi 3 Pilar dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, bersama jajaran Kanwil Kemenkum NTB, Camat Meninting, Kapolsek Meninting, unsur TNI/Polri, pemerintah desa, serta sejumlah tamu undangan.

Kepala Desa Meninting mengungkapkan, keberhasilan desanya meraih penghargaan Bale Mediasi 3 Pilar Tingkat Provinsi NTB Tahun 2026 tidak lepas dari pengalaman mengikuti Peacemaker Justice Award 2024 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Edward James Sinaga menjelaskan, Bale Mediasi memiliki tujuan yang sejalan dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), yakni memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, paralegal, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menjadi kunci dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice, sehingga konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan.

Baca Juga: Volume Sampah Tembus 5 Ton per Hari di Mandalika

Sementara itu, Kapolsek Meninting mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat langkah pencegahan melalui penyuluhan hukum.

Edukasi tersebut mencakup bahaya penyalahgunaan narkoba, pencurian kendaraan bermotor, peredaran minuman keras, hingga penggunaan media sosial secara bijak.

Ia menilai upaya preventif sangat penting mengingat Desa Meninting merupakan salah satu kawasan wisata di Nusa Tenggara Barat yang membutuhkan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan Bale Mediasi 3 Pilar menjadi bentuk nyata kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

"Sinergi pemerintah desa, TNI, Polri, Posbankum, dan paralegal menjadi langkah penting untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang cepat, damai, dan berkeadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan pendampingan secara berkala terhadap Pos Bantuan Hukum Desa Meninting agar layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan hadirnya Bale Mediasi 3 Pilar, diharapkan penyelesaian sengketa di tingkat desa dapat dilakukan secara lebih efektif, mengedepankan musyawarah, serta memperkuat akses keadilan bagi seluruh warga.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB