Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Lima Fraksi Menolak Empat Menerima, Bupati Lobar Berpeluang Gunakan Perkada

Hamdani Wathoni • Minggu, 19 Juli 2026 | 12:35 WIB
PARIPURNA: DPRD Lombok Barat saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Gabungan Komisi sekaligus Pendapat Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Sabtu malam (18/7). (Foto: Toni/Lombok Post)
PARIPURNA: DPRD Lombok Barat saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Gabungan Komisi sekaligus Pendapat Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Sabtu malam (18/7). (Foto: Toni/Lombok Post)

 

LombokPost – DPRD Lombok Barat menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Gabungan Komisi sekaligus Pendapat Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Sidang yang berlangsung dinamis ini diwarnai perbedaan pandangan yang tajam antar-fraksi. Dari total sembilan fraksi yang ada, mayoritas justru menyatakan menolak raperda tersebut. 

"Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Lombok Barat sebanyak lima fraksi menyatakan menolak dan empat fraksi menyatakan menerima," ujar anggota DPRD Lobar Faedullah membacakan hasil rapat gabungan komisi dalam rapat paripurna Sabtu malam (18/7). 

Rinciannya, lima fraksi menyatakan menolak yakni Fraksi Golkar, PKB, PPP, Demokrat, dan Perindo. Sementara empat fraksi lainnya menerima adalah Nasdem, PKS, Gerindra, dan PAN.

​Faedullah memaparkan catatan kritis yang sangat mendalam terkait jalannya pelaksanaan anggaran tersebut. Menurutnya, penolakan mayoritas fraksi dewan bukanlah tanpa alasan, melainkan bentuk pertanggungjawaban fungsi pengawasan dewan secara konstitusional.

​"Angka sisa lebih pembiayaan anggaran atau SiLPA tahun 2025 yang mencapai Rp 337 miliar lebih menjadi sorotan utama kami. Angka sebesar itu sangatlah tinggi dan menjadi indikator kurang cakapnya pihak eksekutif dalam menyusun perencanaan serta mengeksekusi program kerja,” tegas Faedullah.

Baca Juga: Wacana Perkada Dinilai Terlalu Dini, DPRD Lobar Buka Komunikasi dengan Eksekutif Terkait LKPJ APBD 2025

​Dalam laporan resmi, Realisasi Pendapatan Daerah Lombok Barat tahun 2025 mencapai Rp 2,303 triliun lebih atau sekitar 104,07 persen dari target awal Rp 2,213 triliun lebih. Namun, keberhasilan di sektor pendapatan tidak diimbangi dengan optimalisasi serapan belanja daerah. 

Realisasi Belanja Daerah tercatat hanya sebesar Rp 2,108 triliun lebih atau hanya 89,37 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 2,359 triliun lebih. Hal inilah yang memicu melonjaknya angka SiLPA akhir tahun.

Dewan menilai, realisasi belanja daerah yang tidak mencapai target mencerminkan adanya stagnasi dalam eksekusi proyek-proyek strategis. Padahal, belanja daerah seharusnya menjadi stimulus dan lokomotif penggerak pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah. 

Legislatif menyayangkan dana surplus yang 'menganggur' tersebut tidak dimaksimalkan untuk program pelayanan publik, kemudahan investasi, penguatan UMKM, perbaikan fasilitas kesehatan, maupun infrastruktur dasar di kantong-kantong kemiskinan Lombok Barat.

Selain itu, dewan juga menyoroti kejanggalan pernyataan dari kepala daerah terkait temuan besaran dana sisa ini. Legislatif mendesak pemerintah daerah untuk lebih konsisten dan akuntabel.

"Melihat SiLPA sebesar 337 miliar rupiah yang bersumber dari SiLPA negatif, ini sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Daerah sebelumnya yang mengeklaim bahwa SiLPA tersebut adalah bentuk Creative Financing. Narasi-narasi seperti ini harus diluruskan agar transparan di mata publik," lanjutnya.

Sejumlah anggota deawan berdiri menyatakan menolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. (Foto: Toni/Lombok Post)
Sejumlah anggota dewan berdiri menyatakan menolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. (Foto: Toni/Lombok Post)

Rendahnya serapan anggaran tahun berjalan bahkan dilaporkan terus berdampak hingga Triwulan III tahun berikutnya yang baru menyentuh angka 28 persen. Akibatnya, banyak program pembangunan fisik maupun non-fisik yang krusial bagi hajat hidup masyarakat menjadi tersendat.

Baca Juga: Redam Tensi Politik, Fraksi Gerindra Dorong Penjadwalan Ulang Paripurna LKPJ APBD 2025

Melalui gabungan komisi, dewan secara tegas merekomendasikan agar Bupati melakukan evaluasi kinerja secara berkala dan ketat terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang serapan anggarannya rendah.

Sebaliknya, apresiasi atau reward layak diberikan kepada OPD yang berhasil melampaui target PAD demi memicu motivasi peningkatan kinerja kedepannya.

​"Ke depan, tata kelola anggaran harus segera diperbaiki. Komunikasi antara eksekutif dan legislatif wajib ditingkatkan untuk menjaga transparansi dan kemitraan demi percepatan pembangunan di Lombok Barat," pungkas Faedullah.

Paripurna sempat berjalan alot bahkan melalui skorsing selama 10 menit. Setelah ada perbedaan pendapat di kalangan dewan yang meminta dilakukan voting terbuka dan tertutup terkait sikap masing-masing anggota apakah menolak atau menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Setelah skorsing dan dilakukan voting terbuka, Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi yang memimpin jalannya sidang menyampaikan jika mayoritas anggota dewan menolak. Ivan, sapaannya lantas langsung menutup paripurna.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini usai rapat paripurna merespons penolakan mayoritas anggota dewan.

"Kalau sudah lewat waktunya kita kembali ke undang-undang. Sudah ada solusinya," paparnya ketika ditanya apakah akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

BERI PENJELASAN: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Toni/Lombok Post)
BERI PENJELASAN: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Toni/Lombok Post)

 

Bupati menyampaikan, laporan pertanggungjawaban ini sudah diaudit BPK dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lantas ketika ditolak dewan bupati mengaku itu menjadi hak pihak dewan.

"Kalau memamg SiLPA jadi masalah kan semua daerah juga mengalami itu. SiLPA 2025 itu karena Rp 90 miliar melampaui dari target dan ada beberapa komponen yang tak bisa kami kendalikan (dana DBH PT Amman yang masuk akhir tahun) dan semua daerah seperti itu. Ya jadi kita kembali ke aturan, santai saja," papar Bupati LAZ, sapaannya.

Dengan penolakan ini, Bupati khawatir ini akan menjadi masalah baru. Padahal laporan pertanggungjawaban ini sudah diaudit BPK dan mendapat predikat WTP. "Ini masalah baru bisa muncul karena penyebab ditolak itu akan dicari. Seharusnya bisa diterima dengan diberikan catatan kritis," urainya. 

Namun bupati menegaskan pihaknya kini tinggal mengikuti aturan yang ada. Dia juga memastikan ini menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Lombok Barat Raperda APBD 2025 Lalu Ahmad Zaini DPRD Lobar