"Dari ke enam terpidana, kami baru eksekusi empat orang, sisanya akan segera menyusul," kata Cahyo kepada wartawan, Sabtu (27/4).
Enam terpidana tersebut ialah H Jamaludin, Mustafa Maksum, Muhammad Naim, Fathul Irfan, Ramli, dan Lalu Maskan Mawali. Lima di antaranya merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim. Sementara Maskan Mawali merupakan mantan Kades Pemongkong, Kecamatan Jerowaru. "Para terpidana ini sudah pensiun semua dari BPN," terang Cahyo.
Sebelumnya, keenam terpidana koruptor tersebut sempat lolos dari hasil keputusan Pengadilan Tipikor Mataram. Kata Cahyo, hukuman 1,5 tahun yang dijatuhi untuk mereka dibanding ke Pengadilan Negeri Tinggi Mataram. Saat banding, pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah dengan alasan tidak kuatnya bukti dan saksi.
"Lalu kami pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya masing-masing dipidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan," jelasnya.
Mereka dinyatakan terbukti secara bersama-sama mensertifikatkan tanah dalam kawasan hutan lindung Sekaroh RTK 15 Lotim. Cahyo menerangkan, tindak pidana tersebut terjadi dari tahun 2000 sampai 2002. Hasilnya, mereka telah membuat 31 sertifikat dengan total tanah seluas 413.903 meter persegi.
Saat ini, empat koruptor telah dijebloskan ke penjara. Jamaludin dan Mustafa ditahan di Lapas Mataram, sedang Fathul dan Naim ditahan di Rutan Selong. "Ramli sendiri kabarnya masih sakit," jelasnya. (tih/r5) Editor : Administrator