LombokPost-Penasihat hukum Po Suwandi, Lalu Kukuh Kharisma mengatakan saat ini pihaknya akan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah ke depan terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
“Besar kemungkinan kami akan banding,” ucap Kukuh.
Diketahui, dalam sidang Jumat (5/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih memvonis terdakwa Po Suwandi 13 tahun penjara dan terdakwa Rinus Adam Wakum 14 tahun penjara.
Menurutnya vonis yang dijatuhkan mejelis hakim bisa menjadi yurisprudensi buruk terhadap penegakan hukum.
“Terkait vonis itu kami rasa ada kriminalisasi untuk investor, khususnya yang bergerak di pertambangan,” ujar Kukuh.
Putusan tersebut dinilai akan berdampak tidak hanya bagi kliennya yang bergerak di bidang pertambangan pasir besi, tapi investasi di NTB dan Indonesia umumnya.
“Takutnya investor yang ingin ke Indonesia merasa tidak aman karena ancaman pidana korupsi terhadap mereka. Mereka akan khawatir ada kerugian yang ditimbulkan sehingga mereka diseret terhadap tindak pidana korupsi,” sesalnya.
Dikatakan, selama persidangan, telah dipaparkan bagaimana PT Anugrah Mitra Graha (AMG) mengurus izin sesuai aturan.
Namun ketika peralihan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pusat, proses perizinan yang diajukan PT AMG untuk penambangan pasir besi di Lombok Timur terkesan dipersulit.
Mereka sudah berusaha mengurus izin ke pusat bahkan menitipkan uang royalti sebagai bentuk itikad baik taat pada aturan. Namun izin tak juga didapatkan.
Akibatnya, pihak perusahaan melakukan upaya lain untuk proses penjualan pasir besi hasil pertambangan.
Ini yang kemudian dianggap melanggar aturan. Lantaran PT AMG melakukan penambangan dan penjualan pasir tanpa memiliki izin Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Proses penjualan pasir besi disiasati dengan menggunakan surat keterangan yang diterbitkan para pejabat Dinas ESDM NTB. Akibatnya banyak pejabat Dinas ESDM yang terseret dalam persoalan ini.
Sementara jaksa penuntut umum yang diwakili Fajar Alamsyah Malo juga menyampaikan pihaknya akan menggunakan waktu pikir-pikir untuk mengambil langkah ke depan. Mengingat putusan hakim kepada dua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Kami buat laporan dulu ke pimpinan, apakah akan melakukan banding atau tidak. Tidak menutup kemungkinan untuk banding,” tandasnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi