Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tutup Jalan, Universitas Teknologi Mataram Digugat Warga

Administrator • Senin, 24 Agustus 2020 | 13:17 WIB
Abdul Hanan
Abdul Hanan
MATARAM-Universitas Teknologi Mataram (UTM) menutup akses jalan Pelor Mas III di Lingkungan Kekalik Timur, Kekalik Jaya, Sekarbela, Mataram. Akibatnya, warga yang merasa dirugikan menggugat pihak kampus. ”Kita sudah daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram,” kata Penasihat Hukum perwakilan warga, Abdul Hanan,  (20/8) lalu.

Warga sudah mengantongi alas hak yang jelas. Memiliki sertifikat hak milik (SHM). ”Didalam sertifikat itu sudah tertera batas-batasannya. Disebutkan sebelah timur berbatasan dengan jalan atau yang sekarang ditutup sama pihak kampus,” ujarnya.

Tak hanya itu, jalan yang ditutup pihak UTM itu sudah terdaftar menjadi jalan di Dinas Tata Kota Mataram. Jalan itu ada jauh sebelum pihak kampus mendirikan bangunan. ”Tetapi, malah ditutup oleh pihak kampus,” bebernya.

Warga pernah melakukan mediasi dengan pihak kampus bersama dengan Dinas Tata Kota Mataram, April 2014 silam. Muncul beberapa kesepakatan, salah satunya tidak ada jalan yang ditutup. ”Jalan Pelor Mas III itu akan dibuka kembali. Itu masuk dalam site plan menjadi jalan yang akan tembus ke lahan milik warga,” ungkapnya.

Meskipun sudah disepakati, hingga saat ini pihak UTM masih menutup akses jalan Pelor Mas III tersebut. ”Karena tidak ada iktikad baik berdasarkan hasil mediasi sehingga warga menggugat pihak kampus sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Hanan.

Menurutnya, pihak UTM telah  melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakannya sudah melanggara pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996.

Disebutkan, jika tanah hak guna bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang hak guna  bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung. ”Disitu ada kata wajib. Aturan ini harus ditegakkan,” pintanya.

Di pasal 671 KUH Perdata, jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Terpisah, penasihat hukum UTM, Baharudin mengatakan, gugatan dari warga masih dipelajari. Harus melihat bukti dan lainnya. ”Kita tidak ingin mendahului pengadilan,” kata Baharudin.

Dia mengaku, pemilik lahan sudah jelas. Jalan tersebut masuk dalam lahan kampus. ”Ya, jelas yang punya lahan adalah kampus,” terangnya.

Terkait klaim  bahwa lahan milik kampus dijadikan sebagai jalan  tidak mendasar. “Itu kan hanya versinya mereka (warga),” ujarnya.

Dia enggan membeberkan  terkait kepastian jalan tersebut milik kampus. ”Kita tidak ingin beberkan dulu. Nanti saat pembuktian di pengadilan akan kita beberkan,” kata dia.

Dari data SIPP PN Mataram, gugatan warga ke pihak UTM sudah terdaftar. Nomor perkara 182/Pdt.G/2020/PN Mtr. Sidang perdana bakal digelar pada Selasa (24/8) mendatang. (arl/r2) Editor : Administrator
#Universitas Teknologi Mataram #Gugatam #Mataram #Abdul hanan