Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cinta Ditolak, Pria di Mataram Berupaya Perkosa Janda

Administrator • Kamis, 10 September 2020 | 11:55 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial S, di Mapolresta Mataram, kemarin (9/9). (HARLI/LOMBOK POST)
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial S, di Mapolresta Mataram, kemarin (9/9). (HARLI/LOMBOK POST)
MATARAM-Pemuda berinisial S, 23 tahun lama memendam cinta ke HH. Tetapi, cintanya kandas. HH menolaknya dan meninggalkannya menikah. ”Pelaku pemerkosaan (S, Red)  ini sudah lama suka dengan korban (HH),” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, kemarin (9/9).

Namun, harapan terbuka kembali ketika HH resmi  menjanda. S pun terus mengejarnya. ”Namun, korban tak pernah meresponnya,” kata dia.

Cinta ditolak, S pun berupaya memaksakan cintanya. ”Pelaku merencanakan tindakan pidana pemerkosaan,” jelasnya.

S pun melancarkan aksinya, Senin (7/9). Sekitar pukul 15.00 Wita, S membawa tangga ke rumah korban. “Tangga itu digunakan untuk masuk ke dalam rumah korban,” jelasnya.

Pelaku yang sering ke rumah korban telah mengetahui aksesnya. ”Pelaku sudah mengetahui letak kamar korban,” ujarnya.

S pun berhasil masuk ke kamar HH. Pelaku langsung membuka celananya. Langsung menindih korban. ”Waktu itu korban sedang tidur. Pelaku langsung menindihnya,” kata dia.

Muka korban ditutup menggunakan bantal. Korban sempat memberontak. ”Namun, korban diancam menggunakan gunting,” bebernya.

Meski diancam, pelaku terus berupaya teriak dan melawan. Mulutnya yang dibungkam menggunakan tangan kanannya digigit korban. ”Korban pun teriak meminta tolong dan membuat anaknya terbangun,” jelasnya.

Anak menangis, pelaku gelagapan. Dia pun kabur melarikan diri. ”Sebelum kabur pelaku mencium pipi korban. Pelaku meninggalkan celana yang dibukanya,” ujarnya.

Korban keluar meminta tolong. Massa pun berdatangan. Korban melapor dan polisi melakukan penyelidikan. ”Dari hasil olah TKP kita temukan barang bukti yang ditinggalkan pelaku,” terangnya.

Tim Puma memburu pelaku. S pun tertangkap di rumahnya, Tanjung Karang, Mataram, Senin malam (7/9). ”S ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal 285 KUHP . Ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (arl/r2)

  Editor : Administrator
#Janda #Mataram #perkosa