Berdasarkan hasil ekspose, kasus tersebut memungkinkan naik ke penyidikan. ”Ya, memang seperti itu (naik penyidikan), karena ada perbuatan melawan hukumnya,” jelas Dedi.
Diketahui, lahan tersebut sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar. Lahan seluas 6,5 hektare itu pernah disewa IW (inisial, Red) dengan setoran Rp 6 juta per bulan.
Namun, sejak tahun 2017 sewa lahan tidak pernah disetor lagi ke pemerintah. Tiba-tiba muncul seorang warga berinisial GHK mengklaim lahan milik pemda itu sebagai pemilik lahan. GHK mengklaim lahan tersebut adalah milik orang tuanya.
Untuk membuktikan kepemilikannya, GHK menggugat IW (orang yang menduduki lahan), 13 Februari 2018. Dari data SIPP PN Mataram, dalam petitumnya, GHK meminta IW menyerahkan lahan.
Namun, gugatannya ditolak majelis hakim. GHK pun melayangkan banding, hakim Pengadilan Tinggi NTB membatalkan putusan PN Mataram. Memutuskan lahan tersebut adalah milik GHK yang diperoleh dari orang tuanya bernama GGK.
Atas dasar putusan PT NTB, GHK menjual lahan tersebut seharga Rp 2 miliar. ”Gugatan itu hanya akal-akalan saja. Yang jelas lahan itu masih terdaftar di BPKAD,” jelasnya.
Dedi mengatakan, bidang pidsus sudah mengagendakan pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti. “Semua bakal dipanggil. Mulai kepala desa, warga, dan pihak BPKAD,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator