Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Temukan Perbuatan Melawan Hukum pada Penjualan Aset Lobar

Administrator • Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:25 WIB
Juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (Harli/Lombok Post)
Juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mengekspose dugaan korupsi penjualan aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Lingsar. Hasilnya, penyelidikan kasus tersebut dialihkan ke bidang pidana khusus (Pidsus). ”Sebelumnya, penyelidikan dilakukan bidang intel. Sekarang sudah diserahkan ke pidsus,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, kemarin (26/2).

Berdasarkan hasil ekspose, kasus tersebut memungkinkan naik ke penyidikan. ”Ya, memang seperti itu (naik penyidikan), karena ada perbuatan melawan hukumnya,” jelas Dedi.

Diketahui, lahan tersebut sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar. Lahan seluas 6,5 hektare itu pernah disewa IW (inisial, Red) dengan setoran Rp 6 juta per bulan.

Namun, sejak tahun 2017 sewa lahan tidak pernah disetor lagi ke pemerintah. Tiba-tiba muncul seorang warga berinisial GHK mengklaim lahan milik pemda itu sebagai pemilik lahan. GHK mengklaim lahan tersebut adalah milik orang tuanya.

Untuk membuktikan kepemilikannya, GHK menggugat IW (orang yang menduduki lahan), 13 Februari 2018. Dari data SIPP PN Mataram, dalam petitumnya, GHK meminta IW menyerahkan lahan.

Namun, gugatannya ditolak majelis hakim. GHK pun melayangkan banding, hakim Pengadilan Tinggi NTB membatalkan putusan PN Mataram. Memutuskan lahan tersebut adalah milik GHK yang diperoleh dari orang tuanya bernama GGK.

Atas dasar putusan PT NTB, GHK menjual lahan tersebut seharga Rp 2 miliar. ”Gugatan itu hanya akal-akalan saja. Yang jelas lahan itu masih terdaftar di BPKAD,”  jelasnya.

Dedi mengatakan, bidang pidsus sudah mengagendakan pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti. “Semua bakal dipanggil. Mulai kepala desa, warga, dan pihak BPKAD,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Kejati NTB #Dedi Irawan #Aset Lobar