”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun enam bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Sumanasa.
Selain itu, JPU menuntut para terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Namun pada tuntutannya terhadap Hamdan, JPU tidak membebankan ganti kerugian negara. JPU membebankan penggantian kerugian negara terhadap Usman sebesar Rp 1,638 miliar. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda akan disita untuk menutupi kerugian negara. ”Apabila tidak bisa menutupi pembayaran kerugian negara, maka dihukum dua tahun kurungan,” ujarnya.
JPU juga menuntut terdakwa agar tetap ditahan dan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Pada berkas tuntutan JPU disebutkan, pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 12 hektare untuk merelokasi warga korban banjir. Pemkot Bima menyiapkan anggaran Rp 11,55 miliar lebih.
Pengadaan lahan tersebut diserahkan ke Dinas Perkim Kota Bima. Berdasarkan perhitungan tim appraisal harga tanah yang dijadikan tempat relokasi seharga Rp 11,5 juta per are. Namun, Usman selaku makelar tanah memberikan harga Rp 7 juta per are ke pemilik tanah. Meskipun pemerintah sudah membayar sesuai harga tim appraisal, yakni Rp 11,5 juta per are.
Sehingga, terjadi kelebihan pembayaran. Hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,638 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, Hamdan dan Usman diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, JPU mendakwa mereka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arl/r1) Editor : Administrator