Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Sewa Lahan, Jaksa Eksekusi Mantan Kades Sesela

Administrator • Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:10 WIB
DIEKSEKUSI: Terpidana korupsi dana hasil penyewaan lahan untuk tower telekomunikasi Asmuni, masuk ke dalam mobil setelah jaksa melakukan eksekusi penahanan, Jumat (19/3/2021). (Harli/Lombok Post)
DIEKSEKUSI: Terpidana korupsi dana hasil penyewaan lahan untuk tower telekomunikasi Asmuni, masuk ke dalam mobil setelah jaksa melakukan eksekusi penahanan, Jumat (19/3/2021). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi penahanan mantan kepala desa Sesela Asmuni, Jumat (19/3/2021). Eksekusi itu terkait vonis perkara korupsi dana hasil penyewaan lahan desa untuk tower telekomunikasi.

"Kita melakukan eksekusi atas putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan, kemarin.

Sebelum ditahan, Asmuni menjalani rapid test. Hasilnya, Asmuni dinyatakan negatif Covid-19. "Karena dinyatakan negatif makanya kita lakukan eksekusi. Untuk penahanannya kita sudah koordinasi dengan Lapas Mataram," kata Suryawan.

Dari proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan, Asmuni berstatus sebagai tahanan kota. Namun berdasarkan amar putusan majelis hakim, Asmuni diminta untuk ditahan dan menjalankan masa pidananya. "Atas dasar amar putusan majelis hakim yang sudah inkrah makanya kita eksekusi," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Mataram yang dipimpin Agung Prasetyo menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Asmuni. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kades Sesela periode 2013-2019 itu juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 353,88 juta.

Dalam  dakwaan jaksa disebutkan, lahan milik desa disewakan untuk pembangunan tower. Penyewaan itu berlangsung saat Asmuni menjabat kades. Nilai sewa lahan tersebut Rp 353,88 juta per lima tahun sejak 2018.

Namun, hasil sewa tersebut tidak dimasukkan ke dalam kas desa. Sehingga jaksa menghitung kerugian negara total loss atau Rp 353,88 juta.

Suryawan mengatakan, Asmuni telah mengganti seluruh kerugian negara. Sebanyak Rp 266 juta dikembalikan ke kas desa. Sisanya sudah dititipkan melalui JPU. "Kalau kerugian negara sudah terbayar semua," sebutnya. (arl/r1)  Editor : Administrator
#eksekusi #Kejari Mataram #Sesela