"Yang sudah kita panggil direktur kepatuhan Bank NTB Syariah. Sifatnya klarifikasi," kata Dirreskrimsus Polda Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Kamis (8/4/2021).
Klarifikasi terhadap direktur kepatuhan karena memiliki peranan dalam pelaksanaan fungsi kepatuhan. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/2/PBI/2011 tentang Penyempurnaan PBI Nomor 1/6/PBI/1999 direktur kepatuhan memiliki berbagai peran, fungsi, dan tanggung jawab. Di antaranya, merumuskan strategi mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam organisasi, mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip kepatuhan, menetapkan sistem prosedur kepatuhan, memastikan seluruh kebijakan serta kegiatan usaha yang dilakukan bank, meminimalkan risiko kepatuhan pada bank. Terakhir, melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan. "Kita klarifikasi mengenai pengawasannya," kata Ekawana.
Diketahui, dana kas Bank NTB Syariah diduga bocor hingga Rp 10 miliar. Kebocoran diduga terjadi sejak 2012 lalu. Namun baru terungkap Januari 2021 lalu, setelah salah satu pegawai berinisial PS yang menjabat sebagai supervisor pindah jabatan.
Selain direktur kepatuhan, penyelidik juga mengklarifikasi auditor. "Ada lima auditor yang sudah diklarifikasi," kata Ekawana.
Penyelidik juga sudah memanggil terlapor. Namun tidak datang karena sakit. "Nanti kita panggil lagi," ujarnya.
Rencananya, terlapor akan dipanggil dan diklarifikasi Jumat (9/4/2021). (arl/r1) Editor : Administrator