Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Buron Tiga Hari, Kurir Sabu Batam Tertangkap di Lombok Timur

Administrator • Senin, 10 Mei 2021 | 11:16 WIB
DIBEKUK: Tiga pemuda (posisi duduk) saat ditangkap di wilayah Tanjung, Lombok Utara, Kamis malam (11/3/2021) lalu. (IST/Lombok Post)
DIBEKUK: Tiga pemuda (posisi duduk) saat ditangkap di wilayah Tanjung, Lombok Utara, Kamis malam (11/3/2021) lalu. (IST/Lombok Post)
SELONG-Pelarian RA (inisial, Red) alias Riyan, berakhir. Terduga kurir sabu lintas Batam-Lombok itu ditangkap tim Ditresnarkoba Polda NTB, Sabtu dini hari (8/5/2021).

Pria 24 tahun tersebut tertangkap di rumah rekannya berinisial AH alias Nazam di Dusun Lensok, Desa Jantuk, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim).

”Sudah tiga hari kita kejar pelaku yang bertindak sebagai kurir sabu ini,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kemarin (9/5).

Terungkapnya peran Riyan setelah polisi menangkap MA dan MM, Rabu (5/5). Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu seberat 2 ons di Ampenan, Mataram. ”Dari pengakuan orang yang sudah kita tangkap duluan (MA dan MM) kita bisa tangkap Riyan,” terangnya.

Helmi mengatakan, Riyan bisa lolos saat menyelundupkan sabu karena sebagian barangnya sudah dibuang ke kloset di bandara. Sehingga tidak terdeteksi polisi. ”Dia berhasil lolos,” jelasnya.

Setelah menangkap MA dan MM, polisi menggerebek rumah Riyan di wilayah Masbagik. Namun, orang yang dicari tidak berada di rumah. ”Yang kita temukan hanya bong sabu dan pipa kaca,” tutur Helmi.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan menurunkan alat khusus pelacak sinyal handphone, keberadaan Riyan terdeteksi. Dia bersembunyi di rumah rekannya. ”Kita berhasil menangkapnya dan masih dalam proses pengembangan,” bebernya.

Di lokasi persembunyiannya tidak ditemukan barang bukti sabu. Yang ditemukan hanya bong sabu dan pipa kaca. ”Pengakuannya, dia menggunakan sabu pada Jumat malam (7/5),” bebernya.

Riyan dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Riyan sempat membantah membawa sabu dari Batam. Lantaran dilarang istrinya. ”Saya tidak bawa, pak. Memang saya pergi ke Batam selama seminggu. Tujuan saya ke sana untuk bekerja sebagai tukang di toko mebel,” katanya pada polisi.

Namun, setelah polisi menunjukkan bukti, Riyan tidak bisa mengelak. Dia mengaku membuang sabu yang dibawanya di kloset bandara. ”Lalu saya pulang,” jelasnya.

Selanjutnya, Riyan mengajak rekannya Nazam untuk mengambil barang yang dibuangnya. Hanya 2 ons yang dibawanya dan diberikan ke MM dan MA untuk disebarkan. ”Hanya sedikit saya bawa,” kelitnya.

Nazam pun mengakui kalau dirinya dimintai tolong mengantarkan Riyan ke Bandara. Mereka berangkat  setelah salat Subuh. ”Memang saya ke bandara sama Riyan, tetapi saya tidak tahu apa tujuannya ke bandara. Saya benar-benar tidak tahu,” kata Nazam.

Riyan datang ke rumahnya  karena beralasan sedang cekcok dengan istrinya. Karena, tidak punya tempat tinggal Nazam pun menerima dan menampung Riyan di rumahnya. ”Selama berada di rumah saya, tidak ada barang berupa sabu yang dipecah atau dibuka di rumah saya,” terang Nazam.

Nazam  mengakui dirinya diajak menggunakan sabu di kamarnya. Sabu itu dibawa Riyan dari Masbagik. ”Memang saya makai (sabu), pak. Samaan makainya sama Riyan,” aku Nazam dengan kooperatif. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #Sabu #Batam #Narkoba