Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pria di Mataram Ini Gadaikan Inventaris Perusahaan untuk Beli Sabu

Administrator • Selasa, 22 Juni 2021 | 18:47 WIB
TAK PATUT DICONTOH: Terduga pelaku penggelapan berinisial FS saat akan digiring ke sel tahanan Polresta Mataram, Senin (21/6). (Harli/Lombok Post)
TAK PATUT DICONTOH: Terduga pelaku penggelapan berinisial FS saat akan digiring ke sel tahanan Polresta Mataram, Senin (21/6). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Pria berinisial FS, 30 tahun, sudah tiga bulan bekerja sebagai supervisor di salah satu perusahaan di Mataram. Dia diberikan fasilitas berupa satu unit mobil, empat handphone, dan laptop. "Tetapi, fasilitas yang diberikan malah digadai dan dijual," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/6).

Mobil digadai seharga Rp 10 juta. Sementara laptop digadai Rp 1,5 juta. "Handphone dijual via online dengan harga Rp 1,5 juta," jelasnya.

Mengetahui fasiltas yang diberikan sudah tidak dalam penguasaannya, pihak perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerjanya. Pihak perusahaan meminta FS mengembalikannya. "Tetapi tak kunjung dikembalikan," jelasnya.

Akibat ulah FS, perusahaan tempatnya bekerja merugi hingga Rp 80 juta. Pihak perusahaan kemudian membawa persoalan itu ke ranah hukum. "Atas laporan pihak perusahaan kita menangkap FS," terangnya.

FS ditangkap di wilayah Dasan Cermen, Mataram, Minggu (20/6). Saat diperiksa, FS mengaku uang hasil penggelapan inventaris perusahaan itu digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. "Pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Uang hasil gadai dan penjualan handphone untuk membeli sabu," beber perwira menengah polisi melati satu itu.

Kadek Adi mengatakan, polisi baru menemukan laptop yang sudah digadainya. Sedangkan mobil masih akan diambil di tempat gadainya. "Baru laptop hasil gadainya saja yang kita amankan," bebernya.

FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram. Dia dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kita tahan untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri. Karena sejak awal penyelesaian mediasi dengan pihak perusahaan, pelaku tidak kooperatif," ungkapnya. (arl/r1)  Editor : Administrator
#Polresta Mataram #penggelapan #Narkoba