Mobil digadai seharga Rp 10 juta. Sementara laptop digadai Rp 1,5 juta. "Handphone dijual via online dengan harga Rp 1,5 juta," jelasnya.
Mengetahui fasiltas yang diberikan sudah tidak dalam penguasaannya, pihak perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerjanya. Pihak perusahaan meminta FS mengembalikannya. "Tetapi tak kunjung dikembalikan," jelasnya.
Akibat ulah FS, perusahaan tempatnya bekerja merugi hingga Rp 80 juta. Pihak perusahaan kemudian membawa persoalan itu ke ranah hukum. "Atas laporan pihak perusahaan kita menangkap FS," terangnya.
FS ditangkap di wilayah Dasan Cermen, Mataram, Minggu (20/6). Saat diperiksa, FS mengaku uang hasil penggelapan inventaris perusahaan itu digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. "Pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Uang hasil gadai dan penjualan handphone untuk membeli sabu," beber perwira menengah polisi melati satu itu.
Kadek Adi mengatakan, polisi baru menemukan laptop yang sudah digadainya. Sedangkan mobil masih akan diambil di tempat gadainya. "Baru laptop hasil gadainya saja yang kita amankan," bebernya.
FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram. Dia dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kita tahan untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri. Karena sejak awal penyelesaian mediasi dengan pihak perusahaan, pelaku tidak kooperatif," ungkapnya. (arl/r1) Editor : Administrator