Sedikitnya lima perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lombok Tengah tengah ditangani Polres Loteng.
“Kasus dugaan korupsi yang lain masih tahap pengumpulan data atau berkas,” ujar Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Redho Rizki Pratama, Minggu (2/1/2022).
Kepala desa (kades) Puyung telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi anggaran desa. Polisi memastikan segera melengkapi berkas perkaranya jika jaksa merasa masih ada yang kurang. Sampai kasus dugaan korupsi tersebut dimejahijaukan.
Disinggung apakah korupsi desa atau dinas terkait. Rizki enggan membeberkannya. Yang pasti, pihaknya tidak akan memberikan kata maaf, bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi, aparat hukum seringkali mengingatkan dan mengimbau agar mengikuti rel atau aturan tata kelola anggaran dan tata kelola laporan pertanggungjawaban anggaran.
Sementara itu, Kepala Kejari Loteng Fadil Regan menerangkan jaksa telah mengubah pola pengembalian dugaan kerugian negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi. Baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Misalnya, kasus korupsi di desa. Kerugian negara yang ditemukan, tidak dikembalikan ke kas negara, atau kas daerah. Melainkan ke kas desa. “Karena selama ini, begitu dikembalikan ke kas daerah. Anggaran yang ada tidak turun ke desa bersangkutan,” papar Fadil.
Untuk itulah, pihaknya berpesan agar anggaran yang ada dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Terutama untuk pembangunan fisik dan masyarakat desa. “Ingat itu baik-baik,” tegasnya. (dss/r5)
Editor : Baiq Farida