Iki ditangkap saat melayani pembeli sabu berinisial MM, 43 tahun, asal Lingkungan Karang Mas-Mas, Cakranegara. Saat akan ditangkap keduanya berusaha kabur. "Pelaku berusaha membuang barang bukti ke selokan. Tetapi upayanya tidak berhasil," tutur Yogi.
Sabu yang dibuangnya tersangkut di papan dekat selokan. Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti 25 klip sabu siap edar. "Setelah ditimbang berat brutonya 7,01 gram," bebernya.
Selain itu, polisi menemukan uang Rp 465 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Polisi juga menyita sepeda motor Iki yang digunakan untuk mengedarkan sabu. "MR dan MM masih kita tahan untuk proses penyidikan," ujarnya.
Sejauh ini, Iki masih belum buka mulut, dari mana ia mendapatkan sabu. "Kita masih dalami dari jejak digitalnya melalui handphone," ungkapnya.
Yogi mengatakan, Iki sudah menjual sabu sejak enam bulan lalu. Itu setelah usaha rombengan-nya tidak lancar karena pandemi Covid-19. "Jual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena bisnisnya tidak lancar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Iki dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator