Polisi lebih dulu menangkap AR dan ES di rumahnya Dusun Dusun Batu Beronggok, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur. Keduanya teridentifikasi mencuri motor milik Irawan Suardi di Dusun Bual, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya.
Sebelum kejadian, korban memarkir motor Honda Beat Street nomor polisi FR 2315 U di garasi rumah mertuanya. Selang beberapa waktu kemudian motor itu tidak berada di tempat. Korban kalang kabut sembari berusaha mencari, tapi tidak ditemukan.“Korban kemudian mengecek CCTV. Terlihat kedua pelaku melancarkan aksinya,” kata Samsul.
Korban lantas melapor ke polsek setempat. Jajaran polsek kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV.
Hasilnya, ditemukan para pelaku yang dicurigai. Polisi kemudian menetapkannya sebagai daftar pencurian orang (DPO). Identitas kedua pelaku disebar. “Dari kerja kerja itu kami mendapatkan informasi di mana pelaku berada,” kata Samsul.
Saat operasi penangkapan, polisi menemukan AR dan ES tengah duduk. Keduanya tidak bisa berbuat banyak.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua penadah,” terangnya.
Dua penadah itu merupakan warga Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggalewa, Dompu, serta warga Dusun Timuk Kokoh, Desa Beleka, Loteng. Keduanya diringkus di Praya atas bantuan tim Brimob Polres Loteng. (dss/r1) Editor : Administrator