”Keterlibatan pihak bank kita dalami,” kata Kajati NTB Tomo Sitepu, Kamis (24/2).
Pemeriksaan pihak bank sudah diagendakan. Rencananya akan dipanggil pekan depan. ”Jadwal pemanggilan sudah ada,” ujarnya.
Yang menjadi persoalan, mengapa pihak bank berani memblokir dana KUR yang sudah disalurkan ke petani. Padahal itu melanggar ketentuan. “Memblokir dana nasabah itu melanggar SOP (standar operasional prosedur),” katanya.
Tomo mengungkapkan, keterangan saksi yang sudah diperiksa, pihak bank memblokir dana para petani yang sudah disalurkan atas permintaan pihak ketiga, yakni PT ABB. Seharusnya, pihak bank tidak boleh memblokir dana tersebut walaupun ada permintaan. ”Akhirnya, dana tersebut mengendap. Saat ini, belum diketahui ke mana aliran dana KUR yang mengendap itu,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2020 BNI menyalurkan dana KUR kepada 622 orang petani jagung dan 460 petani tembakau di Kecamatan Jerowaru, Lotim. Pencairan dana KUR tersebut dilakukan melalui PT ABB. Pencairan itu dilakukan melalui perusahaan tersebut atas rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Hasil penyelidikan, ada Rp 29 miliar dana KUR yang sudah dicairkan. Sementara, para petani baru menerima Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta. Sisanya diduga masih mengendap di rekening perusahaan.
Tomo mengatakan, perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut sudah terang. Sehingga pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. ”Kasus itu bisa segera dituntaskan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Kejari Lotim. Namun, ditarik penanganannya ke Kejati NTB untuk mempercepat proses penyidikannya. ”Supaya bisa segera diselesaikan,” tandasnya. (arl/r1) Editor : Administrator