Berkas dakwaan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. ”Kalau tidak ada halangan pekan depan sudah kita kirim,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejari Lotim menetapkan dua tersangka. Antara lain pejabat pembuat komitmen berinisial N dan pemilik PT Guna Karya Nusantara berinisial TR. "Tersangka N sudah kita tahan,” jelasnya.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar. Itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kerugian negara itu dilihat dari pencairan anggaran dengan hasil pekerjaan,” kata Irwan.
Proyek tersebut ditender dengan pagu anggaran Rp 39,63 miliar. Ada 35 perusahaan yang mengikuti tender. PT Guna Karya Nusantara menjadi pemenangnya.
Perusahaan asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), itu menawar proyek dengan harga Rp 38,1 miliar. Dana proyek sudah dicairkan sebanyak 20 persen atau setara Rp 7 miliar pada tahap pertama.
Meski sudah dicairkan, tidak ada hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut. ”Anggaran yang dicairkan pemerintah itu sia-sia. Itu yang menyebabkan munculnya kerugian negara,” katanya. (arl/r1) Editor : Administrator