Majelis hakim memerintahkan PDAM Bima membayar gaji karyawan sejak tahun 2018 hingga 2021. Masing-masing Rp 67 juta per karyawan.
Sidang tersebut tidak dihadiri pihak PDAM Bima. Sehingga putusan tersebut nantinya akan disampaikan ke penasihat hukumnya.
Terpisah, penasihat hukum para penggugat Khairul Aswadi mengatakan, gaji dan upah karyawan yang belum dibayar selama 31 bulan. Padahal mereka sudah bekerja sesuai tugas masing-masing. ”Sepanjang bekerja, tidak digaji,” keluh Aswadi.
Putusan pengadilan itu akan menjadi dasar bagi karyawan menuntut haknya pada perusahaan daerah di Kabupaten Bima tersebut. “Saya akan perjuangkan hak-hak karyawan,” ujarnya.
Jika putusan tersebut sudah inkrah, pihaknya akan menuntut hak karyawan sesuai putusan hakim. Jika tidak dibayar, seluruh aset milik PDAM Bima akan disita. ”Harus dibayarkan,” bebernya.
Gugatan ini masih akan terus berjalan. Karena seluruh karyawan itu sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Ada gugatan lain mengenai PHK dan tunjangan mereka,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator