Selain itu, dia menilai ada kekhilafan hakim terkait vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Itu menjadi modal untuk melayangkan PK. ”Ada kekeliruan hakim juga,” ujarnya.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan banding, Dedi divonis hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah uang pengganti kerugian negara Rp 1,015 miliar subsider dua tahun kurungan.
Dedi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa Sesait tahun 2019. Dimana saat itu desa di Kecamatan Kayangan tersebut mendapatkan dana Rp 4,125 miliar. Rp 2,450 miliar berasal dari pusat serta, Rp 1,439 miliar dari daerah, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 235,1 juta.
Haerul mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, muncul fakta baru. Dimana ada peran orang lain. ”Ada muncul peran plt kades dan bendahara,” ujarnya.
Menurutnya, Dedi tidak bisa bertindak sendiri. Apalagi jabatannya hanya sebagai sekdes. ”Itu semua terungkap di persidangan,” ujarnya.
Artinya seharusnya kerugian negara bukan seluruhnya dibebankan kepada Dedi. Melainkan ada orang lain yang berperan dalam perkara tersebut. ”Semua akan kita cantumkan dalam (berkas0 PK,” tandasnya. (arl/r1) Editor : Administrator