”Kalau menurut kami syarat formil dan materiilnya sudah terpenuhi. Tetapi, kita belum tahu seperti apa menurut jaksa,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata, Kamis (19/5).
Dalam kasus tersebut, CW ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik lahan berinisial AS dan SR, serta penerima gadai berinisial HA. ”Yang sudah kita kirim berkasnya untuk oknum notaris dan AS,” jelasnya.
CW terseret kasus tersebut karena bertindak sebagai broker sekaligus juru bayar. Dia menawarkan ke korban untuk membeli lahan yang dianggap sudah bersertifikat dengan harga Rp 13,5 miliar.
Dia menjanjikan lahan tersebut tidak bermasalah. Korban yang percaya langsung mentransferkan uang sesuai harga. Namun, setelah lunas, korban tidak bisa menguasai lahan tersebut karena masih dalam proses gadai.
Atas persoalan itu, korban menuntut CW untuk mengembalikan uangnya. Namun, CW tidak memiliki itikad baik sehingga kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan jaksa sudah menerima berkas dari penyidik Polda NTB. Saat ini berkas tersebut masih ditelaah. ”Tunggu hasil telaahannya,” kata Efrien.
Menurut jaksa, berkas tersebut dimungkinkan lengkap karena penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa. ”Tetapi alangkah baiknya tunggu hasil resminya,” kata dia. (arl/r1) Editor : Administrator