Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diputusin Pacar, Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Dijebloskan ke Penjara

Administrator • Rabu, 25 Mei 2022 | 01:01 WIB
JANGAN DITIRU: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi tersangka penyebar foto bugil berinisial AHP di Mapolresta Mataram, Selasa (24/5). (Harli/Lombok Post)
JANGAN DITIRU: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi tersangka penyebar foto bugil berinisial AHP di Mapolresta Mataram, Selasa (24/5). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Hubungan asmara yang dirajut pemuda berinisial AHP, 21 tahun, dengan Dela (bukan nama sebenarnya, Red), 18 tahun, berakhir. Selain ditinggal pujaan hatinya, kini AHP harus berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap polisi dan dipenjara karena telah mengancam menyebarkan foto dan video bugil Dela.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menuturkan, AHP berniat ingin mempermalukan mantan pacarnya. ”Foto bugil itu dikirim pelaku ke korban,” kata Kadek Adi, Selasa (24/5).

Foto tersebut diambil saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar. ”Awalnya merekam untuk disimpan pribadi,” imbuhnya.

Tetapi, saat putus hubungan AHP tidak terima. Dia lantas mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut. Berdasarkan riwayat percakapan di handphonenya, AHP baru mengirimkan foto bugil tersebut hanya kepada Dela. ”Belum sempat disebar ke orang lain,” ungkapnya.

Merasa terancam, Dela melapor ke polisi. Pada proses penyelidikan, polisi menyita handphone AHP dan Dela. ”Dari bukti itulah kami tingkatkan ke penyidikan dan menetapkan AHP sebagai tersangka,” kata Kadek Adi.

Selain foto bugil, ada kalimat tidak etis yang ditulis AHP ke Dela melalui pesan WhatsApp. ”Intinya percakapan itu berisi sangat kasar. Tidak sepatutnya diucapkan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AHP dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Ancaman pidananya enam tahun penjara.

Kini, berkas penyidikan tersangka AHP sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polresta Mataram akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. ”Memungkinkan pekan ini,” kata Kadek Adi.

AHP sendiri mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukannya karena emosi dengan tindakan Dela yang memutuskan hubungan mereka. ”Saya hanya ingin mempermalukannya,” kata AHP.

Menurutnya, foto dan video tersebut diambil saat berada di dalam kamar. Selain merekam, mereka juga melakukan hubungan layaknya suami istri. ”Selama pacaran sudah sering berhubungan begitu. Ada sepuluh kalian selama pacaran,” akunya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Pacaran #Polresta Mataram #Foto Bugil #Kadek Adi